kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha air minum dalam kemasan harapkan pertumbuhan dua digit


Rabu, 31 Januari 2018 / 21:51 WIB
Pengusaha air minum dalam kemasan harapkan pertumbuhan dua digit
ILUSTRASI. Aqua vs Le Minerale


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) masih berpotensi terus mengalir. Hanya saja aturan-aturan yang mengganjal diharapkan bisa selesai.

Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memperkirakan pertumbuhan di industri ini bisa tumbuh double digit atau sekitar 10%. Padahal tahun lalu, Aspadin hanya menargetkan pertumbuhan single digit saja.

Rachmat Hidayat, Ketua Aspadin bilang, hal ini bisa terjadi bila perekonomian terus membaik dan juga aturan yang menghambat bisnis AMDK bisa tuntas.

“Target tahun lalu sudah tercapai yakni 27 miliar liter. Tahun ini kita harapkan bisa 10%,” kata Rachmat saat dihubungi KONTAN, Rabu (31/1).

Menurut Rachmat proporsinya tahun lalu masih 60% dari air kemasan berbentuk galon dan 40% sisanya dari botol. Secara dominasi penjualan masih dari pelaku industri seperti Aqua, Danone, Indofood dari merk Club, Oasis, dan Dua Tang.

Asal tahu saja, Aspadin saat ini memiliki 220 anggota. Pada 2017 lalu, ada 8 anggota baru yang bergabung. Tahun ini diharapkan ada penambahan anggota seiring dengan penambahan investasi kapasitas mesin dan juga penambahan pabrik baru oleh anggota lama.

Salah satu peraturan yang mengganjal yakni RUU Sumber Daya Air. Dalam draf terakhhir yang diterima Aspadin, aturan izin penggunaan sumber daya air hanya boleh dimanfaatkan untuk pemerintah melalui BUMD atau BUMN. Padahal, ratusan pelaku industri saat ini sudah menggantungkan usahanya dair pengolaann sumber daya air tersebut.

"Kita tentu harapkan hasil akhir aturan tersebut bisa direvisi sehingga pelaku industri swasta tetap bisa berbisnis. Serta iklim investasi Indonesia bisa membaik," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×