kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha akan menggugat UMP DKI Jakarta 2013


Jumat, 23 November 2012 / 11:03 WIB
Pengusaha akan menggugat UMP DKI Jakarta 2013
ILUSTRASI. Nature Republic Good Skin Collagen Mask Sheet


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Para pengusaha di Jakarta, kembali menyatakan keberatannya atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta. Mereka menilai, kenaikan UMP DKI tersebut terlalu tinggi dan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk memperjuangkan keberatannya itu, para pengusaha itu berencana untuk melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Informasi mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Jumat (23/11).

Hidayat mengaku, telah menerima surat keberatan dari pengusaha atas penetapan UMP 2013 DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta. Keberatan dalam penetapan upah buruh itu disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).  "Mereka (Apindo) juga memberitahukan rencananya mereka mencoba ke PTUN. Saya persilakan kalau mau tempuh jalur hukum," katanya.

Menurut Hidayat, Apindo khawatir tak bisa menjalankan kebijakan itu secara optimal. Yang dikhawatirkan adalah, adanya usaha pengurangan jumlah tenaga kerja. "Saya telah menerima surat dari Apindo yang takut akan terjadi lay-off," ujarnya.

Sebelumnya, ketika berdiskusi dengan Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, Hidayat mengaku mengusulkan UMP ditetapkan sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, Apindo mengusulkan agar kebijakan wajib membayar upah sesuai UMP tidak dikenakan untuk industri UKM dan padat karya.

"Saya menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan menteri tenaga kerja untuk pengecualian itu.  Jadi mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," kata Hidayat.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tetap tenang, meski ada rencana gugatan dari pengusaha akan UMP DKI yang telah ditekennya. Jokowi mempersilakan Apindo untuk melakukan gugatan hukum atas penetapan UMP 2013 tersebut. "Iya silakan, saya tenang saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2, 2 juta. Nilai ini hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×