Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengusaha di sektor sumber daya alam mulai melakukan persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100%.
Seperti diketahui kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2025, dimana DHE SDA wajib disimpan dalam negeri paling singkat satu tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pihak asosiasi, perusahaan, dan perbankan telah mendapat sosialisasi secara berkala mengenai aturan DHE SDA, sehingga implementasinya dapat berjalan tanpa kendala berarti.
Baca Juga: Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini
"Bagi pelaku usaha dengan adanya ketentuan tambahan di Pasal 11 dengan ada lima ketentuan penggunaan dana DHE dapat menjadi solusi agar tidak mengganggu arus kas," kata Gita kepada Kontan, Minggu (2/3).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengungkapkan, kebijakan ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha batubara yang berorientasi ekspor, terutama dalam hal pengelolaan finansial dan administrasi.
"Dari sisi finansial, perusahaan harus menganggarkan extra cost of fund sekitar 2% untuk menutup biaya pinjaman back-to-back deposito, jika ada tambahan bunga atas pinjaman tersebut," jelas Fathul kepada Kontan, Minggu (2/3).
Baca Juga: Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pemerintah Pastikan Operasional Perusahaan Tak Terganggu
Di sisi administrasi, perusahaan sudah mulai berkoordinasi dengan pihak perbankan yang menyediakan fasilitas layanan DHE untuk mempersiapkan fasilitas swap ke rupiah dan fasilitas kredit back-to-back deposito agar arus kas tetap lancar saat kebijakan diberlakukan.
Fathul menuturkan, Aspebindo juga mengusulkan beberapa pengecualian dan insentif terkait kebijakan ini.
Pertama, pengecualian untuk pembayaran kebutuhan operasional dan investasi (netting off), termasuk pembayaran utang luar negeri, impor peralatan, dan investasi lain yang mendukung operasional perusahaan.
Kedua, akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit dengan bunga kompetitif sebesar 3%, sehingga perusahaan masih memperoleh selisih pendapatan bunga sebagai insentif untuk menempatkan DHE.
"Ketiga, fasilitas swap ke rupiah untuk kebutuhan operasional, serta keempat, insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) 0% atas bunga deposito DHE," ujar Fathul.
Baca Juga: Simpan DHE SDA 100% Jangka 1 Tahun, Positif Ke Ekonomi Tapi Bikin Buntung Eksportir
Di sektor perkebunan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kebijakan ini, termasuk yang terakhir pada 28 Februari 2025 di Kemenko Perekonomian.
"Intinya, DHE bisa dicairkan dalam bentuk rupiah untuk operasional dan kebutuhan lainnya. Sekarang kita tinggal menunggu peraturan teknisnya. Jika memang pencairan berjalan lancar dan operasional tidak terganggu, maka tidak ada masalah," ujar Eddy kepada Kontan, Minggu (2/3).
Selanjutnya: Inaplas Optimistis Kebijakan HGBT Akan Mendorong Sektor Industri Semakin Kompetitif
Menarik Dibaca: Taza Tampilkan Koleksi The Unfeigned di London Muslim Shopping Festival
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News