kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.970   32,95   0,37%
  • KOMPAS100 1.238   8,86   0,72%
  • LQ45 873   5,46   0,63%
  • ISSI 326   2,03   0,63%
  • IDX30 443   3,05   0,69%
  • IDXHIDIV20 521   4,24   0,82%
  • IDX80 138   1,06   0,78%
  • IDXV30 145   1,40   0,98%
  • IDXQ30 141   1,00   0,71%

Pengusaha bersyukur larangan rapat dihotel longgar


Rabu, 01 April 2015 / 22:43 WIB
Pengusaha bersyukur larangan rapat dihotel longgar
ILUSTRASI. DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/30/07/2018


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengusaha sektor jasa perhotelan dan restoran menyabut positif kebijakan pemerintah memperlonggar larangan rapat di luar kantor. Pelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2015 tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Ketua Umum BPP PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dia bilang selama pemberlakuan kebijakan pelarangan rapat dihotel bagi instansi pemerintah, tingkat hunian atau okupansi hotel menurun hingga mencapai 15%-30%.

Haryadi mengakui, selama ini instansi pemerintah merupakan faktor yang menjadi stimulus dalam bisnis disektor perhotelan dan restoran. Tak heran, akibat kebijakan tersebut para pelaku usaha menyuarakan keluhan. "Pemerintah dapat mempengaruhi pasar," ujar Haryadi, Rabu (1/3).

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintah, PHRI juga membuat pakta integritas dengan Kementerian PAN-RB. Sehingga bila ada kegiatan yang dilakukan oleh anggota PHRI maupun pejabat instansi pemerintah yang berniat KKN maka dapat saling melaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×