kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.862   16,00   0,09%
  • IDX 8.887   -49,73   -0,56%
  • KOMPAS100 1.227   -1,71   -0,14%
  • LQ45 868   -0,42   -0,05%
  • ISSI 324   -0,16   -0,05%
  • IDX30 441   1,17   0,27%
  • IDXHIDIV20 520   2,75   0,53%
  • IDX80 137   -0,17   -0,13%
  • IDXV30 144   0,25   0,18%
  • IDXQ30 141   1,00   0,71%

Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi


Minggu, 28 Februari 2016 / 18:01 WIB
Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan, permintaan revisi tersebut diajukan dengan beberapa alasan.

Pertama, revisi peraturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang membuka keran investasi asing di industri film sampai dengan 100%.  Johny mengatakan, revisi tersebut telah mengakibatkan ketidaksinkronan aturan antara UU No. 39 dengan aturan revisi DNI yang baru saja dikeluarkan pemerintah.

Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang jam tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. "Dengan dibukanya itu semua mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasinya sudah dibuka 100%," katanya pekan lalu.

Alasan kedua, pelaksanaan beleid tersebut. Johny mengatakan, hampir 70% isi UU Perfilman tidak bisa dilaksanakan.

Sedangkan alasan ketiga, penyusunan UU yang menurutnya tergesa- gesa. "Banyak kecelakaan dalam penyusunan UU ini, semua kejar tayang, saya ingat ketika ini disahkan anggota DPR terus habis masa jabatan mereka," katanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×