kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi


Minggu, 28 Februari 2016 / 18:01 WIB
Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan, permintaan revisi tersebut diajukan dengan beberapa alasan.

Pertama, revisi peraturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang membuka keran investasi asing di industri film sampai dengan 100%.  Johny mengatakan, revisi tersebut telah mengakibatkan ketidaksinkronan aturan antara UU No. 39 dengan aturan revisi DNI yang baru saja dikeluarkan pemerintah.

Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang jam tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. "Dengan dibukanya itu semua mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasinya sudah dibuka 100%," katanya pekan lalu.

Alasan kedua, pelaksanaan beleid tersebut. Johny mengatakan, hampir 70% isi UU Perfilman tidak bisa dilaksanakan.

Sedangkan alasan ketiga, penyusunan UU yang menurutnya tergesa- gesa. "Banyak kecelakaan dalam penyusunan UU ini, semua kejar tayang, saya ingat ketika ini disahkan anggota DPR terus habis masa jabatan mereka," katanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×