kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi


Minggu, 28 Februari 2016 / 18:01 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan, permintaan revisi tersebut diajukan dengan beberapa alasan.

Pertama, revisi peraturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang membuka keran investasi asing di industri film sampai dengan 100%.  Johny mengatakan, revisi tersebut telah mengakibatkan ketidaksinkronan aturan antara UU No. 39 dengan aturan revisi DNI yang baru saja dikeluarkan pemerintah.

Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang jam tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. "Dengan dibukanya itu semua mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasinya sudah dibuka 100%," katanya pekan lalu.

Alasan kedua, pelaksanaan beleid tersebut. Johny mengatakan, hampir 70% isi UU Perfilman tidak bisa dilaksanakan.

Sedangkan alasan ketiga, penyusunan UU yang menurutnya tergesa- gesa. "Banyak kecelakaan dalam penyusunan UU ini, semua kejar tayang, saya ingat ketika ini disahkan anggota DPR terus habis masa jabatan mereka," katanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×