kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   5,83   0.63%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha grafika persoalkan data safeguard kertas


Kamis, 26 Februari 2015 / 14:31 WIB
Pengusaha grafika persoalkan data safeguard kertas
ILUSTRASI. Ketahui beberapa alasan mengapa wajib pakai sunscreen dan manfaatnya untuk menjaga kecantikan kulit.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengusaha industri hilir kertas mempertanyakan validitas data perdagangan kertas yang dipakai oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan, untuk menyelidiki safeguard kertas jenis coated papers

Perbedaan data ini menyebabkan lembaga tersebut kesulitan mengukur dampak impor kertas coated paper terhadap produksi kertas coated paper dalam negeri.

Jimmy Juneanto, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) menilai, KPPI menggunakan data berbeda untuk satuan kertas impor, dan satuan pasar kertas domestik.

Untuk satuan kertas impor memakai ton, namun satuan kertas domestik hanya memakai indeks. "Data kertas ini sulit kami pahami," kata Jimmy kepada KONTAN, Rabu (25/2). 

Sebagaimana diketahui, penyelidikan safeguard ini berawal dari permohonan safeguard oleh PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Delli Pulp and Paper Mills. Dalam permohonan itu, kedua industri ini mengklaim merugi karena dampak impor kertas coated papers.

Selain soal data, Jimmy mempertanyakan data kerugian yang dialami oleh pemohon safeguard. Sebab menurut Jimmy, pemohon safeguard menyatakan merugi 22,2%  dari ongkos produksi, pada periode 2010-2013. Namun, kerugian ini terjadi saat pendapatan naik. "Penjualan naik tapi laba turun, itu artinya ada penurunan harga," kata dia.

Akan tetapi, PPGI menyatakan, pihaknya tidak menerima informasi ada penurunan harga oleh pemohon safeguard. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu kenaikan harga jual karena pelemahan rupiah. 

Soal kejanggalan ini, Jimmy meminta KPPI melakukan penyelidikan terperinci. Ia berharap ada dengar pendapat untuk mengetahui data pasar kertas coated paper. 

Menanggapi masalah ini, Ernawati, Ketua KPPI menegaskan, data pangsa pasar kertas domestik dari pemohon tak bisa dipublikasikan karena dilindungi Peraturan Pemerintah 34/2011, pasal 78 ayat 3. "Karena itu KPPI menyajikan essential fact versi tidak rahasia dalam satuan indeks," kata Ernawati.

Ia bilang, penghitungan yang menghasilkan indeks menggunakan konversi data real (ton) ke indeks. Dalam proses penyelidikan ini, KPPI melakukannya dengan cara pengisian kuesioner, verifikasi, dan dengar pendapat. 

Seperti berita KONTAN sebelumnya, Tjiwi Kimia dan Pindo Deli mengajukan safeguard ke KPPI pada 26 Mei 2014 lalu. Safeguard diajukan karena mereka merasa rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×