Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sejak awal tahun sampai kemarin, harga jual kertas kertas dan kertas karton berlapis satu atau kedua sisinya alias coated paper naik 16,9%. Kenaikan harga ini menambah beban pelaku industri hilir kertas.
Jimmy Juneanto, Presiden Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) bilang, awal tahun harga kertas coated paper dibanderol Rp 12.500 - Rp 13.000 per kilogram (kg). Namun belakangan ini, harga kertas jenis ini naik ke kisaran Rp 14.500 - Rp 15.200 per kg. "Kondisi ini membebani produksi industri hilir kertas," kata Jimmy pada KONTAN, Senin (6/10).
Di antara industri yang terimbas kenaikan harga coated paper ini adalah: industri percetakan, buku, media cetak dan lain-lain. Jimmy bilang, pihaknya mempertanyakan kenaikan harga kertas coated paper itu. Sebab, harganya dinilai lebih mahal dari harga internasional.
Ia bilang, di pasar internasional, harga coated paper per 12 September 2014 dibanderol US$ 740 per ton- US$ 790 per ton, setara Rp 8.880 per kg - Rp 9.480 per kg dengan kurs 12.000 per dolar Amerika Serikat (AS). "Ini kan lucu, produk kertas dalam negeri lebih mahal dari impor. Sementara bahan baku kertas di Indonesia melimpah," tegas Jimmy.
Selain impor, pihaknya hanya bisa mendapatkan pasokan kertas coated paper dari dua anak usaha Asia Pulp and Paper (APP), yakni: PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. "Mereka main harga karena pasokan impornya minim. Padahal kertas kan komoditas internasional, harganya seharusnya sama," ujar Jimmy.
Alih-alih menurunkan harga jual, TKIM dan Pindo Deli justru meminta perlindungan safeguard dari impor jenis coated paper. Seperti yang diberitakan KONTAN (30/9), pada 26 Mei 2014, TKIM dan Pindo Deli mengajukan permohonan safeguard ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Keduanya mengklaim telah dirugikan atas lonjakan impor kertas coated paper. Sementara itu, Jimmy masih mempertanyakan permohonan safeguard itu. Ia menilai, safeguard itu bisa membuat harga kertas dalam negeri kian melambung. Seperti diketahui, safeguard merupakan instrumen melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor dengan cara mengenakan bea masuk tambahan.
Untuk diketahui, saat ini impor kertas dikenakan bea masuk 5%. Jika harga kertas dipatok US$ 1.000 per ton, maka importir harus membayar US$ 1.050 per ton. “Jika safeguard berlaku, harga kertas akan naik lebih tinggi lagi,” terang Jimmy.
Hal senada juga disampaikan Herfin Toyib, Kepala Divisi Logistik PT Temprint. Herfin khawatir, kenaikan harga kertas mengancam industri hilir, termasuk percetakan.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan Suhendra Wiriadinata, Direktur Corporate Affairs and Communications APP tak merespon surat elektronik, telepon maupun pesan singkat dari KONTAN. Adapun KPPI saat ini masih melakukan penyelidikan terkait permohonan safeguard kertas coated paper.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News