kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengusaha inginkan insentif bangunan hijau


Rabu, 27 Juni 2012 / 22:00 WIB
Pengusaha inginkan insentif bangunan hijau
ILUSTRASI. Lowongan kerja terbaru Bank Syariah Indonesia Juni 2021, ini persyaratannya. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tren properti hijau alias properti ramah lingkungan di Indonesia masih jauh tertinggal dari negara lain. Kurangnya insentif dari pemerintah ditengarai sebagai salah satu penyebabnya.

Padahal, investasi yang harus dikeluarkan pengembang untuk mendirikan suatu bangunan hijau sedikit lebih mahal. "Kalau ada diskon pajak tentunya akan lebih mendorong bisnis properti hijau," ujar Kepala Badan Sertifikasi dan Advokasi Persatuan Perusahaan RealEstat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Indonesia Hijau" di Jakarta, Rabu (27/6).

Ignesjz mengaku sudah menyampaikan aspirasinya ke pemerintah. Usulan REI, pengembang yang mengantongi sertifikat platinum untuk bangunan hijau diberi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 30% per tahun, gold 20% per tahun, dan silver 10% per tahun.

"Di Singapura dan Hong Kong saja, pengembang bisa mendapat insentif berupa tambahan lahan," ujar Ignesjz.

Harapan terhadap insentif pemerintah juga datang dari PT Sanubari Mandiri Realtindo (SMR), pengembang sejumlah kawasan residensial seperti Grand Depok City dan Balikpapan Regency. "Kami ingin pajak bisa turun sampai 50% walaupun secara bertahap," ujar Manajer Pemasaran SMR Erikson Hutasoit.

Alasannya, untuk penghjauan dibutuhkan lahan yang lebih besar. SMR juga menerapkan prinsip bangunan hijau dalam memilih bahan bangunan. Erikson menghitung, investasi per unitnya menjadi lebih tinggi 20%.

Minimnya kesadaran terhadap bangunan hijau di Indonesia menyebabkan hingga saat ini baru ada dua bangunan yang telah diberi sertifikat hijau oleh Green Building Council Indonesia (GBCI), yaitu Menara BCA di Jakarta dan Dahana di Subang. GBCI merupakan anggota World Green Building Council yang berpusat di Toronto, Kanada.

Saat ini, masih ada 80 bangunan lain yang memasukkan proposalnya ke GBCI. "Kebanyakan berupa apartemen, kantor, dan mal. Lokasinya paling banyak di Jakarta," jelas Deputi GBCI Bintang Nugroho. Adapun proses sertifikasi setiap bangunan bisa memakan waktu enam bulan.

Ada enam kategori yang harus dituruti untuk mendapat sertifikat GBCI, yaitu hemat lahan, hemat energi, hemat air, kualitas udara dalam ruangan, material dan daur hidup, serta manajemen lingkungan. "Hemat energi merupakan komponen penilaian yang bobotnya paling besar," jelas Bintang.

Sebenarnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau yang mengharuskan bangunan komersial dengan luas di atas 5.000 meter persegi (m2) memenuhi kriteria tertentu. Namun menurut Bintang, standarnya di bawah standar GBCI karena GBCI bersifat voluntary, sedangkan peraturan mandatory.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×