kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha kawat minta perlindungan dari produk impor


Senin, 22 Agustus 2011 / 10:50 WIB
Pengusaha kawat minta perlindungan dari produk impor
ILUSTRASI. China akan mempercepat modernisasi pertahanan nasional dan angkatan bersenjatanya. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bevananda Mustika, perusahaan manufaktur dalam negri yang bergerak di bidang pengolahan kawat besi dan baja, mengajukan perlindungan ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dari serangan produk impor yang sejenis. Bevananda meminta KPPI mendorong Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan tindakan pengamanan alias safeguard measures karena impor produk tersebut meningkat drastis.

Halida Miljani, Ketua KPPI, menjelaskan, Bevananda sudah mengajukan permohonan perlindungan itu beberapa waktu yang lalu. Produk yang diduga merugikan pengusaha dalam negeri itu adalah kawat besi atau baja berbentuk kotak, silinder, atau lembaran dengan nomor HS 7326.20.90.00. Produk ini berdiameter 2 -5 milimeter (mm), berbentuk hexagonal sebesar 50 - 120 mm. "Permohonan sudah masuk, kami akan menyelidiki terlebih dahulu," kata Halida, dalam keterangan pers, Senin (22/8).

Dari penyelidikan awal, Halida mengakui menemukan bukti yang membenarkan aduan tersebut. "Volume impor produk tersebut memang meningkat drastis," ujar Halida. Sayangnya, ia enggan merinci peningkatan volume impor tersebut.

Nah, sambil menggelar penyelidikan atas kasus ini, maka KPPI akan memberi kesempatan pada pihak yang berkepentingan memberi tanggapan atas masalah ini. Pihak-pihak tersebut adalah importirnya dan pengusaha di dalam negeri.

Nantinya, bila aktivitas impor itu benar-benar merugikan pengusaha dalam negeri, KPPI akan mengusulkan ke Kemdag agar mengeluarkan tindakan pengamanan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×