Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Hingga akhir tahun Ketua Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Azis Hidayat menargetkan akan terdapat 350 perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat ISPO.
Pada Agustus 2017, terhitung jumlah pelaku usaha kelapa sawit yang sudah tersertifikasi ISPO sebanyak 306 pelaku usaha. 304 di antaranya adalah perusahaan kelapa sawit, satu asosuasi petani plasma dan satu koperasi petani swadaya. Hingga saat ini terdapat 70 pelaku usaha yang sedang dalam proses audit.
Meski demikian, Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebutkan bahwa proses sertifikasi ISPO ini mengalami keterlambatan. Pasalnya, proses ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, seharusnya seluruh perusahaan sawit sudah tersertifikasi ISPO pada Maret 2017.
Menurut Joko, terdapat beberapa hambatan yang menghalangi proses sertifikasi ini. Salah satunya adalah pelaku usaha yang masih menunggu kejelasan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Joko, saat ini terdapat kebun yang sudah memiliki HGU tetapi belum terdapat pelepasan kawasan hutan sebagian atau keseluruhan.
Azis pun menyebutkan hal senada. Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang masih belum mendapatkan kepastian atas kepemilikan lahan.
"HGU itu sudah terbit duluan tahun 1997 atau 1999, tiba-tiba ada keputusan menteri kehutanan tahun 2012 menyatakan bahwa sebagian HGU yang sudah terbit masuk kawasan. kan ini belakangan penetapannya. HGU sebenarnya sudah terbit, dan proses penerbitannya melalui kementerian kehutanan, jadi sudah clean and clear saat itu," tutur Azis, Selasa (29/8).
Tidak hanya masalah kepemilikan lahan, Azis juga menyebutkan pelaku usaha belum mendapatkan sertifikat ISPO lantaran tata kelola limbahnya yang belum baik. Selain itu, ada beberapa petani rakyat yang tidak mau membentuk koperasi.
Padahal menurutnya salah satu syarat perkebunan rakyat dapat diaudit adalah dengan adanya pembentukan koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News