kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Migas Resahkan Penerapan UU 32/2009


Rabu, 24 Februari 2010 / 15:51 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test



JAKARTA. Lagi-lagi, pemerintah menerapkan peraturan yang menuai kendala bagi masuknya investasi ke Indonesia. Kali ini menimpa investasi di sektor minyak dan gas. Padahal, minimnya investasi bisa membuat produksi nasional minyak tidak tercapai.

Adalah penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperkirakan akan menyulitkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk berinvestasi di sektor pengeboran minyak. Bahkan, dengan berlakunya Undang-Undang ini, produksi minyak KKKS terancam turun.

"UU No 32/2009 memang berdampak terhadap produksi dan pencapaian target produksi 2010," ujar Bagus Sudaryanto,Direktur Operasi Pertamina EP kepada KONTAN, Rabu (24/2).

Namun, Bagus mengaku masih menghitung seberapa besar penurunan produksi minyak Pertamina akibat dari pemberlakuan undang-undang tersebut. Yang sudah ada saja, karena masalah UKL/UPL yang belum keluar mengakibatkan beberapa pemboran beberapa sumur pengembangan yang memiliki potensi 2500 barel oil perday (bopd) dan sumur eksplorasi masih belum bisa dilaksanakan untuk sementara ini.

"Jumlah sumur pengembangan ada 17 sumur, lokasinya ada di Sumatera bagian utara dan jawa bagian barat. Sedangkan untuk jumlah sumur eksplorasi yang ada masalah UKL/UPL nanti saya cek dulu," kata Bagus.

Padahal, tahun ini, Pertamina EP menargetkan menargetkan produksi minyak sebesar 128 bopd. Sedangkan tahun lalu, Produksi Pertamina EP sebesar 125 bopd. Tahun ini, Pertamina EP menganggarkan capex sebesar US$b 8,6 miliar untuk biaya investasi mengebor 80 sumur termasuk 30 sumur eksplorasi. Tahun lalu, capex Pertamina EP hanya sebesar US$ 6,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×