kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Minta Negosiasi Kenaikan TDL


Rabu, 07 Juli 2010 / 11:09 WIB
Pengusaha Minta Negosiasi Kenaikan TDL


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sudah mulai berlaku sejak pekan lalu. Namun, pengusaha menilai keputusan kenaikan TDL ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pengusaha ingin pemerintah meninjau kembali keputusan kenaikan TDL ini.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman bilang, meski pemerintah telah menghapus tarif tambahan seperti tarif daya max dan tarif multiguna yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha, besaran kenaikan TDL tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya. "Awalnya pemerintah akan menaikkan TDL antara 10% sampai 15%, tapi ternyata sekarang lebih tinggi," kata Ade Selasa (6/7).

Ia mencontohkan, TDL untuk golongan industri besar (golongan I3) yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 439 per kwh menjadi Rp 680 per Kwh. Artinya, TDL untuk golongan ini naik sebesar 54%. Ditambah lagi, ketetapan PLN mengenai koefisien sebesar 1,4 - 2 untuk pemakaian listrik pada jam 6 - 10 malam sangat memberatkan pengusaha.

Oleh sebab itu, pengusaha ingin melakukan pembicaraan ulang dengan pemerintah mengenai keputusan ini. Paling tidak, kata Ade, pengusaha harus mendapat penjelasan perihal kenaikan TDL ini. "Sebab, jika TDL baru ini tetap diberlakukan maka industri akan mati," ungkap dia.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat membenarkan bahwa keputusan kenaikan TDL menuai protes dari kalangan pengusaha. "Saya dengar keluhan dari pengusaha, beberapa asosiasi bahkan minta bertemu, tapi kenaikan TDL sudah diputuskan," ungkap dia.

Hidayat mengakui, akibat kenaikan TDL ini industri kecil dan rumahan (home industry) paling terpukul. Industri ini masuk ke dalam golongan I1 dan I2; dengan kenaikan yang lebih tinggi ketimbang golongan I3.

Lihat saja, tarif listrik untuk golongan I1 dan I2 sebelumnya sebesar Rp 440 per kwh, dengan kebijakan baru ini, maka tarif listrik golongan ini akan naik menjadi sebesar Rp 880 per kwh.

Dengan adanya keluhan pengusaha ini, Hidayat akan melakukan upaya pembicaraan dengan Wakil Presiden Boediono. "Nanti saya akan bicarakan dengan wapres mengenai keluhan pengusaha ini karena ini menyangkut daya saing," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×