kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Soal TDL, Pemerintah dan Pengusaha Bikin Kesepakatan Bersama


Sabtu, 19 Juni 2010 / 17:27 WIB
Soal TDL, Pemerintah dan Pengusaha Bikin Kesepakatan Bersama


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Para pengusaha akhirnya menerima kebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik atau TDL. Hanya saja, tetap ada persyaratan yang diajukan oleh pengusaha kepada pemerintah.

Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE), Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), J. Purwono, pemerintah dan pengusaha membikin kesepakatan bersama. Bentuknya, pemerintah akan menghilangkan dua tarif di luar tarif dasar listrik; dan pengusaha menerima kebijakan kenaikan TDL.

Dengan ditetapkannya TDL 2010, maka segala kebijakan tarif, antara lain daya max plus dan multiguna yang selama ini diterapkan kepada pelanggan industri dicabut

“Kami (pemerintah) akan menghilangkan tarif multiguna dan tarif daya max untuk industri,” kata Purwono. Nantinya, penghilangan tarif tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan naiknya TDL pada Juli 2010.

Purwono menambahkan, penghilangan kedua jenis tarif tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, penghapusan tarif ini akan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Tarif multiguna nantinya akan digantikan dengan tarif dengan layanan khusus; yaitu tarif yang dikenakan apabila ada acara khusus dalam jangka pendek seperti pesta, pameran, dan lain-lain. “Nanti tidak ada tarif multiguna lagi tapi akan digantikan dengan tarif layanan khusus,” terang Purwono.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu mengenai kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan pengusaha. Ia menilai, kewenangan untuk tarif yang menentukan adalah pemerintah bukan PLN. “Urusan tarif, pemerintah yang menentukan semuanya,” kata Dahlan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×