kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengusaha minta tarif THC Priok segera diputuskan


Jumat, 19 September 2014 / 11:35 WIB
Pengusaha minta tarif THC Priok segera diputuskan
ILUSTRASI. SR018 sukses menarik 58.472 investor


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para pelaku usaha pelabuhan Tanjung Priok meminta pemerintah untuk segera memutuskan rencana penyesuaian tarif terminal handling charges (THC) yang telah diusulkan oleh PT Pelindo II sejak empat bulan lalu kepada pemerintah.

Ketua Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan, operator di pelabuhan butuh kepastian mengenai biaya tarif yang akan dikenakan di pelabuhan Tanjung Priok. Tarif ini akan sangat menentukan rencana investasi perusahaan dan peningkatan layanan yang bisa diberikan kepada pengguna jasa pelabuhan.

"Penyesuaian tarif CHC dan THC di Tanjung Priok dapat didukung, mengingat penyesuaian tarif sudah tidak dilakukan sejak 2008. Penyesuaian tarif ini tentunya akan mendorong peningkatan investasi baru oleh operator pelabuhan dan hal itu akan berdampak positif bagi para pengguna jasa pelabuhan," ujar Toto, Jumat (19/9).

Toto menambahkan tarif yang sudah diusulkan oleh Pelindo II di JICT, Koja dan Mustika Alam Lestari sebenarnya merupakan tarif lama yang sempat berlaku pada tahun 2005. 

Pada saat itu, penghapusan subsidiBBM oleh pemerintah, berdampak signifikan terhadap industri, maka mengurangi beban, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif CHC sebagai tindakan sementara. Namun, saatini perekonomian nasional telah stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang solid sehingga tidak ada alasan mengapa operator pelabuhanharus  terus memikul beban tersebut.

Tarif CHC di Tanjung Priok direncanakan naik menjadi US$ 93, sehingga Terminal Handling Charges (THC) menjadi sebesar US$ 110. Tarif THC terdiri dari CHC (US$ 93) + VAT (US$ 9,30) dan sisanya terkait biaya pengapalan.

Direktur The Nasional Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menambahkan, penyesuaian tarif CHC tidak akan berdampak terhadap efisiensi biaya logistik, karena CHC/THC bagian kecil dalam seluruh komponen biaya logistik. Pemerintah dan asosiasi terkait seharusnya melihat pada rantai logistik secara holistik dan bukan hanya berfokus pada CHC/THC.

“Penyesuaian tarif yang wajar diperlukan bagi operator pelabuhan agar dapat melakukan investasi modal lebih lanjut demi meningkatkan kapasitas dan efisiensi. Dengan itu kondisi infrastruktur di Indonesia juga akan mampu mengurangi biaya logistik dalam jangka panjang,” kata Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×