kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.246   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.207   -15,55   -0,22%
  • KOMPAS100 1.050   -5,52   -0,52%
  • LQ45 808   -2,43   -0,30%
  • ISSI 232   -0,72   -0,31%
  • IDX30 419   -2,15   -0,51%
  • IDXHIDIV20 491   -2,50   -0,51%
  • IDX80 118   -0,46   -0,39%
  • IDXV30 120   -1,63   -1,35%
  • IDXQ30 135   -0,31   -0,23%

Pengusaha protes, minta kenaikan tarif pungutan ekspor sawit dikaji ulang


Rabu, 09 Desember 2020 / 04:55 WIB
Pengusaha protes, minta kenaikan tarif pungutan ekspor sawit dikaji ulang
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. REUTERS/Roni Bintang/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan hal tersebut. 

Plt. Sekretaris Jenderal Gapki Agam Faturrochman mengatakan, tarif pungutan ekspor yang saat ini berlaku terlampau tinggi. Menurut dia, meski saat ini harga CPO mulai naik, pihak pengusaha masih harus mengompensasi harga yang sempat jatuh beberapa waktu lalu. 

"Kami kaget karena tinggi sekali, kami yang produksi CPO menyoroti kenaikan ini," ujar dia dalam konferensi pers terkait PMK Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Selasa (8/12/2020). 

Di dalam PMK tersebut dijelaskan, pungutan ekspor terhadap CPO ditetapkan sebesar US$ 55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah US$ 670 per ton. Adapun nilai pungutan akan naik sebesar US$ 5 dari layer pertama, dan akan kembali naik sebesar US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25 per ton. Sementara di aturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor sebesar US$ 55 per ton terlepas dari kenaikan harga CPO di pasar global. 

Baca Juga: Kemenko perekonomian sebut penyesuaian tarif ekspor sawit tak akan pengaruhi ekspor

Merujuk pada harga referensi Kementerian Perdagangan periode 1 hingga 31 Desember 2020, harga CPO yang diperdagangkan sebesar US$ 870,77 per ton. Dengan demikian, besaran pungutan ekspor CPO sebesar US$ 180 per ton. 

Agam pun meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Sebab, saat harga CPO jatuh beberapa bulan lalu, dampaknya cukup buruk bagi pelaku usaha. “Jadi sepertinya mohon di-review kebijakan ini," ujar dia. 

Baca Juga: Jadi komoditas strategis, Wamendag janji tingkatkan kampanye positif terhadap sawit




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×