kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengusaha Pulp Pastikan Industrinya Tak Hasilkan Limbah B3


Rabu, 29 Juli 2009 / 18:38 WIB
Pengusaha Pulp Pastikan Industrinya Tak Hasilkan Limbah B3


Reporter: Nurmayanti |

JAKARTA. Pengusaha pulp dan kertas menolak kebijakan pemerintah yang menetapkan industri pulp masuk 25 jenis industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3). Alasannya, industri ini sudah menghasilkan limbah yang dapat termanfaatkan kembali. Contohnya, bahan baku pupuk kompos.

Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) M Mansyur menegaskan, industri pulp seharusnya tak masuk dalam daftar itu. Sebab, proses produksi di industri ini tak menghasilkan limbah B3.

“Kecuali kalau untuk pengolahan kertas koran bekas di mana ada proses pemindahan tinta itu baru ada limbah B3 dari proses itu. Tapi ini juga bukan di industri pulp. Kami akan mempertanyakan hal ini ke Depperin,” Mansyur, Rabu (29/7).

Lebih lanjut, Mansyur kuatir, penetapan ini menggangu kondisi usaha maupun investasi industri pulp dan kertas di dalam negeri. Contohnya, jika produk pulp lokal masuk ke pasar ekspor akan muncul kekuatiran dari pembeli bahwa produk pulp Indonesia menghasilkan limbah B3.

Sekedar mengingatkan, Departemen Perindustrian (Depperin) menetapkan 25 jenis industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3). Dari jumlah itu, termasuk di dalamnya jenis industri teknologi tinggi yang strategis. Ke-25 industrinya antara lain industri bubur kertas (pulp), pembuatan minyak pelumas, pengolahan bahan bakar nuklir, kimia dasar anorganik, bahan farmasi, semen dan lainnya.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 71/M-IND/PER/7/2009 yang terbit pada 6 Juli 2009. Bertujuan, memberikan kejelasan dan kepastian pelaksanaan kewenangan perizinan bidang industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×