kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Pengusaha Sawit Nilai Aturan DHE 100% Berisiko Tekan Harga CPO dan Daya Saing Ekspor


Kamis, 22 Januari 2026 / 16:39 WIB
Pengusaha Sawit Nilai Aturan DHE 100% Berisiko Tekan Harga CPO dan Daya Saing Ekspor
ILUSTRASI. Kebijakan retensi 100% DHE SDA sawit menambah beban biaya. Ini sebabnya harga CPO dan TBS petani terancam turun drastis. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebijakan retensi 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pekan ini berpotensi menambah beban biaya industri sawit dan menekan daya saing ekspor nasional.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, asosiasi telah menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, terkait dampak kebijakan tersebut terhadap likuiditas pelaku usaha.

Eddy menjelaskan, struktur biaya operasional industri sawit tergolong tinggi, bahkan bisa melampaui 50% dari total kebutuhan dana, terutama jika pengelolaan kebun dilakukan secara optimal mulai dari pemupukan hingga perawatan.

Dengan pembatasan penggunaan DHE, perusahaan terpaksa mencari pendanaan tambahan dari perbankan.

“Kalau ditahan 50%, mau tidak mau perusahaan harus pinjam ke bank, meskipun bisa dijadikan back to back guarantee. Tapi itu tetap ada bunganya, artinya cost bertambah,” kata Eddy kepada Kontan, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Apkasindo Ungkap Dampak Kenaikan Pungutan Ekspor 12,5% terhadap Industri Hulu Sawit

Ia menambahkan, kenaikan biaya tersebut berisiko menekan harga crude palm oil (CPO). Dampaknya, tekanan harga akan merembet hingga ke tingkat petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS).

Menurut Eddy, kondisi ini juga berpotensi menggerus daya saing harga CPO Indonesia di pasar global. Jika biaya produksi meningkat, harga ekspor menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara produsen lain.

Selain itu, Eddy menilai pengawasan devisa ekspor sebenarnya sudah berjalan melalui sistem Bank Indonesia, yakni Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi (SIMODIS).

Melalui sistem tersebut, setiap Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) otomatis dipantau. Jika dalam tiga bulan devisa tidak masuk, eksportir akan mendapat peringatan hingga sanksi pembekuan izin ekspor.

“Artinya devisa itu sebenarnya sudah termonitor,” ujar Eddy.

Ia juga membandingkan dengan kebijakan sebelumnya, di mana meski DHE ditahan 100% selama setahun, dana tersebut masih dapat dicairkan untuk kebutuhan operasional. Dalam skema baru, ruang tersebut tidak lagi tersedia, sehingga tekanan likuiditas menjadi lebih besar.

Dampak lain yang disoroti GAPKI adalah potensi penurunan ekspor dari pelaku usaha skala kecil dan trader. Eddy menyebut, banyak eksportir non-korporasi besar yang melayani pengiriman kecil, seperti produk minyak goreng dalam kemasan jeriken, yang sangat bergantung pada modal kerja.

“Trader-trader ini kalau ditahan 50% sudah pasti harus cari working capital. Kalau tidak mampu, ya bisa gulung tikar. Ini juga bisa berdampak ke penurunan ekspor,” jelasnya.

Baca Juga: Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit Jadi 12,5 Persen Bakal Tekan Harga CPO Dalam Negeri

Eddy bilang, meski volumenya relatif kecil, jika diakumulasi kontribusi eksportir skala menengah dan kecil tetap signifikan. Oleh karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat meninjau ulang implementasi kebijakan agar tidak menimbulkan tambahan beban biaya yang berlebihan bagi industri sawit.

Sebelumnya, kebijakan DHE SDA masih memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan devisa di bank mana pun di dalam negeri, baik bank swasta maupun bank BUMN. Namun, pemerintah kini mendorong sentralisasi DHE SDA ke bank-bank Himbara.

Evaluasi dilakukan lantaran kebijakan DHE SDA dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.

Padahal, pemerintah telah merevisi aturan melalui PP No. 8 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Maret 2025, yang mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama paling singkat 12 bulan di rekening khusus.

Setelah delapan bulan implementasi, kebijakan tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang optimal terhadap penguatan cadangan devisa nasional, sehingga pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan.

Selanjutnya: Kemendag Harap Pedagang Daging yang Mogok Kerja Mulai Berdagang Kembali Besok

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×