Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit dari awalnya sebesar 10% menjadi 12,5% terhitung mulai pertengahan tahun 2026 menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) akan menekan harga Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dan harga Tandan Buah Segar (TBS) di dalam negeri.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) terkait kenaikan PE sebesar 2,5% ini. Namun, jika terjadi, Eddy mengatakan harga CPO akan tertekan 3 persen dan TBS maksimal 8 persen.
"Kepastian naik belum ada. Tapi kalau naik 2,5 persen perhitungan sementara harga CPO dalam negeri tertekan 3 persen dan TBS 7-8 persen," ungkap Eddy kepada Kontan, Senin (19/01/2026).
Di sisi lain, Eddy bilang alasan kenaikan PE tidak terlepas dari kebutuhan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang sekarang tidak hanya mengelola sawit, namun juga kakao dan kelapa.
Baca Juga: Sokong Biodiesel, Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5%
"Sudah pasti akan menekan harga, kemungkinan dana BPDP tidak cukup sehingga harus dinaikkan (PE)," tambahnya.
Di sisi lain, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyebut perubahan peraturan ini akan mulai diterapkan pada semester kedua tahun ini.
Menurut Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto selain menekan harga TBS dan menganggu kinerja petani, industri sawit juga masih memiliki beban lain dalam bentuk penempatan 50% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun.
"Kalau naik 2,5 persen. Harga TBS bisa turun dan mencekik petani, sawit tidak lagi kompetitif di pasar global. Ini makin berat dengan adanya kebijakan DHE 50% akan membuat banyak yang kolaps," jelas Mansuetus.
Dalam kajian POSPI, ia mengatakan pada level B35–B40 (biodiesel 35-40% sawit), BPDP harus selalu menjadi bandar besar dengan menanggung pembayaran selisih harga biodiesel terhadap solar dalam jumlah puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Baca Juga: Petani Sawit Tolak Kenaikan Pungutan Ekspor untuk Biayai Biodiesel B50
Kondisi ini telah menyebabkan sebagian besar dana BPDP tersedot untuk subsidi biodiesel, sementara alokasi untuk program strategis petani seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, dan penguatan kelembagaan sebagaimana amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014, menjadi sangat terbatas.
"Dalam konteks tersebut, wacana peningkatan B50 berisiko mendorong pemerintah untuk menaikkan Pungutan Ekspor (PE) sawit sebagai sumber tambahan dana. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa kenaikan PE memiliki dampak langsung terhadap penurunan harga TBS di tingkat petani dan mengganggu daya saing yang dapat berakibat fatal pada ekosistem sawit dimasa mendatang," jelasnya.
Adapun, berdasarkan Studi Serikat Petani Kelapa Sawit tahun 2018, setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi terhadap penurunan harga TBS petani sekitar Rp435 per kilogram.
Baca Juga: Penerapan B50 Berpotensi Kerek Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit
Dengan kondisi pungutan ekspor saat ini yang sudah berada di kisaran US$ 75–95 per ton, ruang fiskal untuk menaikkan PE tanpa merugikan petani menurut dia, akan semakin nihil.
Selain berdampak langsung terhadap harga TBS, kenaikan Pungutan Ekspor juga melemahkan daya saing ekspor sawit Indonesia di pasar global. Pungutan Ekspor meningkatkan harga ekspor efektif atau Cost, Insurance, and Freight (CIF) sawit Indonesia, sehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara produsen lain.
"Khususnya Malaysia, yang memiliki struktur pungutan lebih ringan dan kebijakan ekspor yang lebih stabil. Pelemahan daya saing ini berisiko menurunkan volume ekspor Indonesia, yang pada akhirnya menekan harga CPO domestik dan memperbesar tekanan harga TBS di tingkat petani," tambahnya.
Sebagai gambaran, kenaikan PE telah diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kita putuskan untuk B40 kita naikan 12,5 persen pungutan ekspornya. Karena itu diitung 12,5 persen masih ada sustainibility dan akhir tahun masih ada saldo untuk BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan)," ungkap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dikutip Minggu (18/01/2026).
Selain untuk menyokong mandatori B40 dan mengamankan saldo untuk BPDP hingga akhir tahun. Sawit menurut Airlangga menambahkan, BPDP memiliki kewajiban lain untuk melaksanakan pendampingan kakao dan kelapa, sehingga ketersediaan saldo akan sangat dibutuhkan hingga akhir tahun.
"Ada program untuk PSR dan kebun rakyat, dan ada pendampingan untuk kakao dan kelapa. Itu dihitung cukup, di situ kita tetap mengkaji yang B50 karena sekarang kita ada road test untuk otomotif, kereta api dan kapal laut," ungkap dia.
Baca Juga: Dorong Hilirisasi, Kemendag Tegaskan Pungutan Ekspor Minyak Sawit Tetap Berlaku
Selanjutnya: 7 Cara Sehat Konsumsi Buah Bit untuk Tekanan Darah, Mau Coba?
Menarik Dibaca: 7 Cara Sehat Konsumsi Buah Bit untuk Tekanan Darah, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
