kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha sawit senang BK CPO dikaji ulang


Minggu, 15 Maret 2015 / 14:35 WIB
Pengusaha sawit senang BK CPO dikaji ulang
ILUSTRASI. Manfaat buah bit untuk kesehatan.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha sawit merespon rencana pemerintah mengkaji harga bea keluar crude palm oil (BK CPO). Dengan bea keluar (BK) serendah mungkin atau 0%, maka margin yang didapatkan lebih tinggi.

Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pemerintah sudah sewajarnya menetapkan bea keluar serendah mungkin, dalam kondisi harga jual CPO saat ini melandai. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah menargetkan ekspor tumbuh 300% sampai tahun 2019.  

"Cara mendorong ekspor ya salah satunya dengan tidak menaikan BK  CPO. Sehingga harga jual lebih kompetitif dan ekspor naik. Ekspor CPO yang paling realistis untuk menaikan cadangan devisa. Sebab, ekspor CPO tidak menggunakan bahan baku impor," kata Joko pada Jumat (13/4). 

Oleh karena itu, Joko mendukung pemerintah jika benar-benar menetapkan bea keluar 0%. Apalagi saat ini, pengusaha sedang tertekan dengan harga CPO dunia yang rendah. Joko menyebut dengan ongkos produksi CPO sebesar US$ 300 per ton sampai US$ 500 per ton saat ini. Pengusaha masih mendapat margin sebesar sekitar US$ 100 per ton.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan melakukan evaluasi ulang aturan bea keluar CPO. Dua alasan utama mengapa Kemkeu ingin melakukan hal tersebut. Pertama, penerimaan bea keluar dari CPO tidak ada lagi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, harga referensi CPO yang dikenakan tarif bea keluar adalah lebih dari US$ 750 per ton. Apabila harga di bawah US$ 750 maka tidak dikenakan bea keluar.

Dengan kondisi ekonomi global yang lesu sekarang ini, harga CPO terus berada di bawah US$ 750. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, ditetapkan HPE CPO pada Januari 2015 adalah US$ 625 per metrik ton, turun dari bulan sebelumnya US$ 662 per metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×