kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha sawit tolak dituding pembakar lahan


Rabu, 30 September 2015 / 14:35 WIB
Pengusaha sawit tolak dituding pembakar lahan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha perkebunan kelapa sawit mulai kelabakan setelah sejumlah perusahaan sawit dijadikan tersangka pembakar lahan. Pengusaha sawit pun meradang dan meminta pemerintah tidak buru-buru menetapkan perusahaan sawit sebagai tersangka tanpa disertai bukti yang kuat.

Para pengusaha sawit berdalih, dampak pencabutan izin perusahaan sawit bisa menganggu investasi dalam negeri.

Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengklaim perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka kasus kebakaran lahan.

"Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari,"ujarnya,Rabu (30/9).

Menurut dia, kebakaran lahan dan hutan disebabkan akumulasi sejumlah faktor, antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.

"Setidaknya ada dua regulasi yang tidak relevan lagi, pertama Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan," ujarnya.

Kedua aturan tersebut harus direvisi agar pencegahan kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Dengan adanya UU No 32 tahun 2009, warga diperbolehkan membakar lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare. "Ini kan keliru, peraturan ini yang menjadi salah satu faktor pemicu utama kebakaran lahan saat ini.

Kebakaran lahan dan hutan juga terjadi karena terjadi masalah dalam tata kelola hutan negara. Patut diduga kebakaran hutan negara merambat ke lahan-lahan perkebunan dan sulit dipadamkan. Kebakaran hutan negara lebih luas dan ini menimbulkan kerugian besar.

Sementara itu Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, ?perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.

“Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×