Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tak diperbolehkannya penunjukan langsung pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) termasuk keagamaan, koperasi hingga perguruan tinggi.
Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya masih memantau dinamika yang ada. Ia memastikan seluruh proses serta kebijakan lanjutan terkait pengelolaan wilayah tambang masih dalam kajian mendalam.
"Muhammadiyah dalam posisi wait and see. Menunggu dan melihat perkembangan, bagaimana langkah kebijakan pemerintah setelah ada keputusan MK tersebut," ujar Muhadjir saat dihubungi Kontan Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Integrasi KAI-INKA Diminta Bertahap, INKA Sebaiknya Fokus Dukung Operasional KAI
Terkait dengan kriteria transparansi dan akuntabilitas yang ditekankan oleh MK, Muhadjir menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Menurutnya, syarat tata kelola yang objektif dan terbuka sejalan dengan prinsip dasar pengoperasian lembaga bisnis milik organisasi. Muhammadiyah pun menyambut positif penegakan hukum agar proses pemberian perizinan berjalan adil bagi semua pihak.
"Muhammadiyah memahami dan mendukung sepenuhnya mengenai kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana keputusan MK yaitu obyektif, transparan dan akuntabel. Karena itu sesuai dengan prinsip yang diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai entitas Korporasi Sosial keagamaan," katanya.
Di sisi lain, Muhadjir menekankan, orientasi utama partisipasi Muhammadiyah dalam sektor pertambangan adalah untuk kemaslahatan publik.
Dia bilang, seluruh hasil atau keuntungan bisnis nantinya akan diputar kembali guna mendanai program sosial, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
"Di samping itu, Muhammadiyah juga menerapkan kriteria bahwa keuntungan yang diperoleh harus dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk memajukan dan menyejahterahkan masyarakat. Jadi Insya Allah Muhammadiyah bisa memenuhi itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Muhadji menegaskan, mengenai status kepemilikan izin tambang saat ini, pihaknya belum memegang dokumen IUP sama sekali. "Muhammadiyah hingga saat ini belum memperoleh IUP," pungkasnya.
Baca Juga: Penegakan Pajak Dinilai Jadi Kunci Ciptakan Persaingan Sehat Industri Baja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














