Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum atau SPBU. Mereka bakal mendapat insentif bunga pinjaman perbankan jika membangun sarana dan fasilitas penjualan Pertamax di SPBU-nya.
Kabar gembira itu disampaikan Eri Purnomohadi, Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas). Untuk mewujudkannya, Eri mengaku, saat ini Hiswanamigas sedang membahas rencana itu dengan Kementerian Keuangan. Nantinya, insentif itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kita lagi bahas skema. Yang jelas bunga pinjaman di bawah bunga komersial, sekitar 6%-7%," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (15/2).
Menurut Eri, insentif diberikan untuk merangsang pengusaha SPBU menyediakan fasilitas penjualan Pertamax. Dengan begitu, maka penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi milik Pertamina ini akan naik dan mengurangi konsumsi jenis Premium yang disubsidi.
Insentif bunga merupakan persiapan pengelola SPBU dalam menyambut kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Apalagi saat ini masih banyak SPBU yang belum menjual Pertamax, terutama di luar Jakarta.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Harun menjelaskan, belum jelasnya kebijakan pembatasan BBM bersubsidi membuat perusahaannya belum bisa langsung menambah sarana dan fasilitas penjualan Pertamax. "Kita masih menunggu kejelasan aturan," ujarnya.
Data Pertamina per 1 Desember 2011 menunjukkan, di wilayah Jawa dan Bali, dari 3.061 SPBU, sebanyak 2.065 SPBU sudah menjual Pertamax dan Pertamax Plus. Sedangkan sisanya atau sebanyak 996 unit hanya menjual Premium.
Dari 996 unit SPBU yang hanya menjual Premium, sebanyak 700 SPBU potensial untuk switching tanki pendamnya ke Pertamax. Namun 296 SPBU lagi memerlukan investasi baru pengadaan sarana dan fasilitas penjualan Pertamax. Menurut Harun, investasi yang diperlukan untuk pengadaan sarana dan fasilitas penjualan Pertamax sekitar Rp 393 juta per unit.
Penambahan penjualan Pertamax menjadi keharusan agar opsi pelarangan mobil pribadi menggunakan Premium di wilayah Jawa Bali terlaksana. Walau ada opsi gasifikasi bahan bakar, diperkirakan pembatasan konsumsi Premium itu akan mendorong permintaan Pertamax.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News