kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal 20 Maret 2025 akibat Larangan Melintas saat Mudik


Sabtu, 15 Maret 2025 / 15:50 WIB
Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal 20 Maret 2025 akibat Larangan Melintas saat Mudik
ILUSTRASI. Aptrindo keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025. ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.

Larangan itu berlaku di jalan tol maupun non tol. Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, periode larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama. 

"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," kata Gemilang dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (11/3). 

Ia menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat.

Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik. 

Larangan yang ia nilai terlalu lama itu, akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.

Selanjutnya, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.

Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×