Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara dari cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2020 naik signifikan. Meski tapi tidak berbanding lurus dengan kinerja penjualan HPTL.
Pebisnis HPTL khususnya rokok elektrik (liquid vape) mengaku penjualannya stagnan sepanjang tahun kemarin, lantaran ikut terdampak pandemi.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appindo) Roy Lefrans Wungow mengatakan, peningkatan cukai yang masuk ke kas negara pada tahun lalu lebih dikarenakan banyaknya produsen HPTL baru.
Para produsen HPTL biasanya memesan pita cukai di awal tahun sesuai dengan perkiraan target penjualan mereka selama satu tahun.
Baca Juga: Akademisi Trisakti: Industri HPTL butuh insentif
“Setelah membeli pita cukai dan ditempeli di produk, produknya belum terjual ke konsumen. Jadi masih menumpuk di toko dan gudang karena daya beli konsumen sedang turun,” kata Roy dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Sebagai informasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 adalah Rp 99 miliar. Lalu naik 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar di 2019.
Pada tahun 2020 kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya ada 220 pabrik HTPL yang melakukan pemesanan cukai di tahun 2020.
Roy mengatakan, pada tahun 2019 investor sejatinya melihat industri HPTL sangat menjanjikan, sehingga banyak produsen baru bermunculan di awal tahun 2020. Itu sebabnya penerimaan cukai sepanjang 2020 separuhnya ada di kuartal pertama yaitu sebesar Rp350 miliar.
Pada Maret 2020, pandemi menghantam seluruh perekonomian yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Alhasil di kuartal-kuartal berikutnya penerimaan negara dari cukai HPTL rata-rata hanya Rp113 miliar per kuartal.
“Jadi penambahan produk baru itu tidak diimbangi oleh demand pasar, sehingga masih banyak produk yang sudah ditempeli pita cukai belum terjual. Ini penting untuk diluruskan kepada para stakeholder,” kata Roy.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia (APVI) Aryo Andriyanto menuturkan, selain mengalami kelesuan penjualan, para produsen HPTL juga terkena denda dari pemesanan cukai yang belum ditebus atau dibeli di DJBC.
Setiap pemesanan cukai di awal tahun, maka produsen atau pabrik harus mengeksekusi pembelian pita cukai tersebut di tahun itu juga. Jika tidak, maka akan dikenakan denda Rp300 per pita cukai.
Aryo mengatakan, anggota AVPI tahun lalu melakukan pemesanan cukai sekitar 4 juta lembar. Angka itu belum termasuk produsen lain di luar anggota AVPI yang jumlahnya lebih besar.
“Jadi ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah terkena efek pandemi, kami juga kena denda dari pemesanan cukai yang belum dieksekusi pembeliannya,” kata Aryo. Oleh karenanya para penjual ritel di awal tahun ini masih banyak yang menggunakan pita cukai tahun 2020.
Baca Juga: Ditjen Pajak akan memburu sektor pajak potensial ini
Melihat kondisi tersebut, Aryo berharap pemerintah tahun ini memberikan dukungan agar industri HPTL dapat kembali bangkit sehingga kelak dapat berkontribusi kepada ekonomi dan penerimaan negara.
Mereka mengaku khawatir jika di tahun 2021 ini banyak produk mereka yang tidak terserap pasar. Apalagi, Bappenas juga telah menyebutkan bahwa daya beli masyarakat Indonesia pada 2021 masih tetap tertekan akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19.
“Dukungan itu bisa bentuknya regulasi atau kemudahan lainnya. Misalnya dari sisi tarif cukai, kami berharap pemerintah dapat mempertahankan besaran tarif cukai yang ada saat ini,” kata Aryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News