kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjara hingga denda mengancam IUP dan IUPK yang tak taat reklamasi pasca-tambang


Selasa, 23 Juni 2020 / 06:43 WIB
Penjara hingga denda mengancam IUP dan IUPK yang tak taat reklamasi pasca-tambang
ILUSTRASI. Kondisi bekas tambang emas liar Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku, seperti terpantau pada Selasa (26/3/2019). Tambang liar itu terakhir kali ditutup pada Oktober 2018.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang baru diklaim dapat memberikan pengaturan yang lebih efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, salah satu poin penting dalam UU minerba baru yang diundangkan 10 Juni 2020 itu ialah terkait reklamasi dan pasca tambang. Dia membandingkan, berdasarkan UU Minerba yang lama, yakni Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Baca Juga: ABM Investama (ABMM) dukung poin reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba anyar

Namun dalam UU No. 3 Tahun 2020 diatur bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100%, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang", terang Sujatmiko dalam keterangan pers, Senin (22/6).

Baca Juga: APBI tunggu terbitnya aturan turunan dari UU Minerba terbaru

Dengan aturan baru ini, sambungnya, pemerintah berharap lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai dapat dihilangkan. "Sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik", pungkas Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×