kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Penjual Bensin Pertashop Merugi, Pelaku Usaha Ajukan 3 Permintaan Ini


Senin, 10 Juli 2023 / 17:20 WIB
Penjual Bensin Pertashop Merugi, Pelaku Usaha Ajukan 3 Permintaan Ini
ILUSTRASI. Pertashop mengalami kesulitan akibat disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY, Gunadi Broto Sudarmo menyatakan saat ini penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertashop mengalami kesulitan akibat disparitas harga BBM subsidi dan non-subsidi serta masih maraknya penjualan Pertalite melalui eceran. 

Gunadi menjelaskan omzet penjualan menurun drastis lantaran masyarakat beralih membeli BBM subsidi ketimbang Pertamax dan Dex Lite yang dijual di Pertashop. 

Gunadi memberikan gambaran, pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2022, berdasarkan sampel dari satu gerai Pertashop, rata-rata penjualan Pertamax setiap bulannya ketika harga masih Rp 9.000 per liter sebanyak 34.000 liter sampai 38.000 liter per-bulan.

Baca Juga: Perusahaan Niaga Migas Masih Rajin Tambah SPBU

Namun, setelah naiknya harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter mulai April 2022, penjualan BBM non-subsidi tersebut turun drastis menjadi 16.000 liter hingga 24.000 liter per bulan.

Sedangkan ketika harganya Pertamax terus mengalami fluktuasi dari September 2022 hingga Desember 2022, volume penjualan Pertashop semakin merosot yakni di kisaran 12.000 liter hingga 18.000 liter per bulannya. 

“Adanya disparitas ini omzet kami menurun drastis hingga 90%. Usaha Pertashop tidak memperoleh keuntungan justru merugi,” jelasnya dalam Audiensi dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/7).

Gunadi mengungkapkan dari 448 Pertashop sebanyak 201 gerai yang merugi, tutup, bahkan merasa terancam asetnya akan disita karena tidak sanggup membayar angsuran bulanan ke bank yang bersangkutan. 

Selain masalah disparitas harga, ada persoalan lain yang semakin memperparah bisnis SPBU mini yakni masih maraknya penjualan Pertalite secara eceran di warung-warung maupun Pertamini. 

Padahal praktik penjualan BBM Subsidi secara eceran melanggar peraturan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

Ironisnya, pengecer justru mendapatkan cuan lebih besar dibandingkan pelaku usaha yang menjual BBM secara legal. Gunadi memberikan gambaran, pengecer bisa mengantongi marjin Rp 2.000 per liter hingga Rp 2.500 per liter sedangkan Pertashop hanya Rp 850 per liter.

Baca Juga: Ratusan Gerai Pertashop Berguguran Akibat Disparitas Harga BBM

Paguyuban Pengusaha Pertashop Jateng dan DIY memohon agar pemerintah segera mengevaluasi monitoring dan memperketat penyaluran Pertalite di pengecer dengan mensahkan Revisi Perpres 191 Tahun 2014. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar disparitas harga BBM Pertamax dan Pertalite maksimal Rp 1.500 per liter di semua wilayah Indonesia. 

Terakhir, Gunadi juga memohon agar pelaku usaha bisa menambah pendapatannya dengan menunjuk Pertashop sebagai pangkalan penyaluran LPG 3 Kg. 

“Usaha kami untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg belum terealisasi hingga saat ini karena kuota dari Agen sudah habis disalurkan kepada pangkalan yang sudah terdaftar sehingga tidak dapat menambah pangkalan baru,” terangnya. 

Dia mengusulkan, Pertashop disamakan selayaknya SPBU yang ditunjuk sebagai pangkalan LPG 3 Kg yang tidak perlu mengajukan permohonan ke agen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×