kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan batubara untuk lokal sulit terpenuhi


Selasa, 07 November 2017 / 12:41 WIB
Penjualan batubara untuk lokal sulit terpenuhi


Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penjualan batubara di pasar dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO) sebesar 107 juta ton pada tahun ini tampaknya susah terpenuhi. Penyebab utamanya adalah pembelian dari industri terutama untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di bawah target, lantaran tak banyak pembangkit baru beroperasi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, realisasi DMO batubara atau wajib pasok ke industri di dalam negeri hingga akhir September 2017 baru mencapai 71,86 juta ton.

Biarpun begitu, Dadan menyebut masih ada waktu tiga bulan untuk mencapai target DMO tahun ini. Dadan memproyeksikan hingga akhir tahun target pasokan batubara ke dalam negeri bisa tercapai di atas 90%.

"Kan DMO itu prinsipnya untuk peningkatan pemanfaatan di dalam negeri," ujar Dadan kepada KONTAN pada Senin (6/11)

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia yang menyebut DMO bersifat wajib jadi seharusnya bisa terpenuhi di akhir tahun.

"Tapi mengenai target penyerapan domestik mungkin masih di bawah target karena progress pembangunan PLTU batubara masih lambat dan pertumbuhan beberapa industri yang cenderung melambat," jelas Hendra.

Makanya jika target DMO pada akhir tahun tidak tercapai, Hendra menyebut bukan karena pengusaha pilih melakukan ekspor batubara lantaran harga batubara sudah di atas US& 90 per ton. Tapi, karena penyerapan dalam negeri yang melambat.

"Kuota untuk DMO kan sudah ditetapkan dan sifatnya kewajiban. Jadi di luar itu tentu pengusaha fokus untuk pasar ekspor," jelasnya.

Hendra menilai, pemerintah juga terlalu optimistis dalam menyusun DMO batubara tahun 2017. Seperti diketahui, kewajiban DMO batubara bagi para produsen swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan PMA tertera dalam Keputusan Menteri NOMOR:2183/K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Kebutuhan dan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam negeri Tahun 2017.

Kebutuhan PLN

Aturuan kewajiban bagi produsen batubara untuk memenuhi pasokan batubara di dalam negeri memang terkait erat dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selain itu pemerintah memang menggenjot pembangunan PLTU untuk memenuhi pasokan listrik sehingga pengembang listrik perlu mendapatkan kepastian pasokan energi yakni batubara, bagi pembangkit mereka.

Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara ( PLN) I Made Suprateka sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya kasih terus ingin berdiskusi dengan pemerintah agar bisa menetapkan harga khusus kepada PLN, atau tidak mengikuti harga pasar yang berlaku.

PLN mengusulkan skema ongkos produksi (cost) plus margin bagi produsen, agar menghindari fluktuasi harga batubara. Jadi, harga batubara tidak lagi mengikuti market price yang cenderung naik turun.

"Karena batubara merupakan energi primer untuk pembangkit PLN, bagaimana bisa mengintegrasikan kebutuhan listrik ke pelanggan kalau harga batubaranya yang berubah-ubah mengikuti harga pasar," tandas Made beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×