kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.607   16,00   0,10%
  • IDX 8.125   6,55   0,08%
  • KOMPAS100 1.118   -1,11   -0,10%
  • LQ45 784   -0,99   -0,13%
  • ISSI 287   0,40   0,14%
  • IDX30 412   -0,65   -0,16%
  • IDXHIDIV20 464   -2,87   -0,62%
  • IDX80 123   0,11   0,09%
  • IDXV30 133   -0,45   -0,34%
  • IDXQ30 129   -0,88   -0,68%

Penjualan mobil murah akan dijatah tiap wilayah


Rabu, 18 September 2013 / 15:47 WIB
Penjualan mobil murah akan dijatah tiap wilayah
ILUSTRASI. Kemenkes mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pro dan kontra tentang keberadaan LCGC alias mobil murah ramah lingkungan mulai menemui titik terang. Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, untuk mengatasi kemacetan akibat munculnya mobil murah, pihaknya berencana untuk membatasi peredaran mobil murah di tiap wilayah.

Artinya akan ada penjatahan tiap daerah sehingga penjualan mobil murah tidak terkonsentrasi di suatu wilayah saja. Hal itu dikatakan Hidayat saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu (18/9) saat merespon penolakan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan tentang keberadaan mobil murah.

"Kita akan mengimplementasikan kebijakan mobil murah itu secara lebih hati-hati seperti distribusi penyebarluasannya diberi pola sedemikian rupa agar tidak terkonsentrasi di suatu kota atau provinsi tertentu," tutur Hidayat.

Kementerian Perindustrian akan meminta para produsen mobil murah, agar tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja. Ia mengambil contoh bila di Indonesia ini ada 10 kota yang mengalami persoalan traffic jam, maka sekian puluh kota lainnya bisa menggunakan mobil murah tanpa mengalami persoalan kemacetan.

Hidayat mengatakan saat ini, jumlah mobil murah yang diproduksi sekitar 10.000 unit dan masih belum dipasarkan. Rencananya mulai akhir tahun 2014 nanti, mobil murah ini juga akan diekspor ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×