kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Penjualan Obat Sirup Dihentikan, Simak Tanggapan Sejumlah Produsen Farmasi


Jumat, 21 Oktober 2022 / 07:20 WIB
Penjualan Obat Sirup Dihentikan, Simak Tanggapan Sejumlah Produsen Farmasi
ILUSTRASI. Pemerintah telah melarang peredaran obat-obatan berbentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.


Reporter: Dimas Andi, Vina Elvira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri farmasi dalam negeri dibuat cemas baru-baru ini. Sebab, pemerintah telah melarang peredaran obat-obatan berbentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tajam pada anak-anak, khususnya di bawah 5 tahun. Hingga Selasa (18/10) lalu, terdapat 206 kasus gangguan ginjal akut di 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri terus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyakit tersebut. 

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal, Pemerintah Minta Produsen Stop Sementara Jual Obat Sirup

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sampai hasil penelusuran tuntas. "Kami juga sudah meminta tenaga kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan cair atau sirup," kata Juru Bicara Kemenkes Syahril dalam keterangan resmi, Rabu (19/10).

BPOM pun sudah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak. Temuan sementara BPOM, ada kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk obat, yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

Namun, hasil uji cemaran EG ini belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup punya keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut. Sebab, masih ada beberapa faktor risiko lain penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri, hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Baca Juga: Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Penting Dicatat!

Lantas, BPOM memerintahkan kepada seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi memiliki cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil uji mandiri sebagai bentuk tanggung jawab usaha. "Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," tulis BPOM melalui akun resmi Instagram, Kamis (20/10). 

Produsen farmasi pelat merah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memastikan selalu mendukung setiap kebijakan di bidang farmasi dari pemerintah. Makanya, KAEF telah menyetop sementara penjualan obat-obatan sirup di jaringan apoteknya.

"Kami hentikan sementara distribusi dan penjualan produk obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tegas Ganti Winarno, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Kamis (20/10).

Baca Juga: Terkonfirmasi 5 Produk Sirup Ditarik dari Peredaran Karena Mengandung DEG dan EG

Kimia Farma menjual beberapa obat sirup secara bebas atau over the counter (OTC). Misalnya, Batugin (obat batu ginjal), Enkasari (obat kesehatan mulut), dan Magasida (obat asam lambung). Kimia Farma lewat anak usahanya, PT Phapros Tbk (PEHA) juga menjual obat Antimo Anak dan Herbal cair dalam kemasan sachet, lalu ada Becefort Sirup, Betafort, dan Febrinex.

Sementara itu, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) berkomitmen selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat dan distribusi obat yang ditetapkan oleh BPOM. "Kalbe mematuhi seluruh ketentuan BPOM dan tidak menggunakan EG dan DEG," tulis Manajemen Kalbe Farma dalam siaran pers, Kamis (20/10).

Manajemen Kalbe Farma juga memastikan akan mematuhi permintaan BPOM untuk memeriksa kembali produk-produknya dari kandungan EG dan DEG agar aman dikonsumsi masyarakat. 

Kalbe Farma memiliki obat resep sirup yaitu Cefspan. Perusahaan ini juga menjual beberapa produk obat sirup bebas seperti Komix, Sakatonik ABC, Sakatonik Liver, dan Woods.

Baca Juga: Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup, Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenkes

Di sisi lain, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mengaku belum menerima perintah terkait penarikan obat sirup dari pemerintah. Namun, SIDO tetap melaporkan secara berkala kondisi produk obatnya kepada BPOM.

"Kami juga menyatakan tidak menggunakan EG dan DEG pada produk obat Sido Muncul," kata Direktur SIDO Leonard.

Sekadar catatan, SIDO memproduksi obat farmasi melalui anak usahanya, PT Berlico Mulia Farma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×