kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penting! Ini syarat terbaru naik KA jarak jauh periode 9-25 Januari 2021


Senin, 11 Januari 2021 / 08:38 WIB
Penting! Ini syarat terbaru naik KA jarak jauh periode 9-25 Januari 2021
ILUSTRASI. PT KAI menerapkan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan persyaratan baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Syarat tersebut adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. 

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/1/2021). 

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun. 

Baca Juga: Asosisasi maskapai janji taati aturan pemerintah terkait syarat perjalanan ke Bali

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Kemudian memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. 

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Baca Juga: Kemenhub rilis aturan baru syarat perjalanan penumpang ke Bali, apa isinya?

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukakn gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Joni. 

Sebelumnya, KAI melaporkan jumlah penumpang kereta api jarak jauh pada periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 menurun 82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. 

EVP Corporate Secretary KAI R. Dadan Rudiansyah mengatakan, pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021 jumlah penumpang KA jarak jauh hanya mencapai 628.603 penumpang, jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 3,5 juta penumpang. 

“Pada periode 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021, KAI melayani 414.073 pelanggan KA jarak jauh komersial dan 214.530 pelanggan KA jarak jauh PSO,” ujar dia. 

Lebih lanjut Dadan menilai, penurunan tersebut merefleksikan tingkat kepatuhan perseroan terhadap penerapan pengetatan persyaratan yang diberlakukan pemerintah. 

Baca Juga: Aturan perjalanan diperpanjang dan diperketat hingga 25 Januari

“Penurunan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitasnya selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021,” ujar Dadan. 

Pada periode Nataru tahun ini, KAI hanya mengoperasikan 108 KA per hari, turun 73% dibandingkan tahun lalu dimana KAI mengoperasikan hingga 404 KA per hari. Dadan menjelaskan, pihaknya mengoperasikan 2.150 perjalanan KA dengan rincian 1.459 KA jarak jauh komersial di Jawa, 39 KA Jarak Jauh komerdial di Sumatera, 400 KA jarak jauh PSO di Jawa, dan 252 KA jarak jauh PSO di Sumatera. 

“Semua operasional perjalanan KA selama masa angkutan Nataru berjalan aman, lancar, tidak ada hambatan atau zero accident,” ucap Dadan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh Periode 9-25 Januari 2021"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Aturan perjalanan diperpanjang dan diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×