Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis surat edaran terbaru untuk seluruh moda transportasi menyusul terbitnya Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan hingga 25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, berdasarkan aturan anyar yang berlaku, Kementerian mengatur sejumlah perjalanan rute domestik. Tak terkecuali ke Bali, pemerintah mengkhususkan beberapa aturan.
"Aturan yang berlaku saat ini bersifat dinamis. Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ujar Adita, Minggu (10/1).
Baca Juga: Ada vaksinasi corona, begini target Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) di tahun ini
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE 1 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 2 Tahun 2021 untuk transportasi laut, dan SE 3 tahun 2021 untuk transportasi udara.
Berdasarkan ketentuan yang baru, penumpang perjalanan udara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70% untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE, yaitu mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Namun, tetap harus disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Namun, Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19. Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (10/1): Bertambah 9.640 kasus baru, ingat selalu 3 M
Sedangkan untuk perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan non-reaktif rapid test Antigen dengan masa kedaluwarsa yang lebih panjang. Untuk hasil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sedangkan untuk tes antigen, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Adita meminta operator transportasi mengikuti peraturan yang berlaku.Begitupun juga kepada para calon penumpang untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya: Pahami peraturan dari Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali, mulai besok berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News