kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penting! Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib rapid test antigen


Senin, 21 Desember 2020 / 11:30 WIB
Penting! Mulai besok, penumpang KA jarak jauh wajib rapid test antigen
ILUSTRASI. Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen. 

Menurut EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021. 

Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020). 

Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). 

Baca Juga: Sudah pernah terinfeksi corona, perlukah disuntik vaksin Covid-19?

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). 

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," kata Dadan. 

Baca Juga: Catat! Anak di bawah 12 tahun tak perlu tes Covid-19 saat bepergian

Lebih lanjut Dadan kembali menegaskan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Mengapa rapid test antigen tak dilakukan sejak awal pandemi? Ternyata, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×