kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penumpang Pesawat dari Soetta Wajib Vaksin Covid-19 Lengkap Mulai Hari Ini


Jumat, 24 Desember 2021 / 07:42 WIB
Penumpang Pesawat dari Soetta Wajib Vaksin Covid-19 Lengkap Mulai Hari Ini
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah peraturan baru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis (23/12/2021).

Beberapa peraturan yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta

"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).

Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:

• Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat

• Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

• Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Optimistis Bisa Selamat Melewati Restrukturisasi

• Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

• Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×