Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menanggapi mengenai insiden padamnya aliran listrik alias blackout yang sempat melumpuhkan aktivitas di wilayah Batam baru-baru ini.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa gangguan pemadaman tersebut disebabkan oleh sejumlah masalah teknis di lapangan.
"Saya juga tadi menyampaikan karena diskusi tentang bagaimana cara agar beberapa daerah tentang listrik harus kita lakukan perbaikan yang lebih intensif lagi. Agar bisa kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Jasuindo (JTPE) Perkuat Keamanan Dokumen lewat Teknologi Chip RFID
Bahlil mengungkapkan, gangguan operasional pasokan energi di Batam secara mendasar berada dalam ranah pengurusan serta pengelolaan teknis harian PLN. Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, beberapa kendala teknis jaringan sempat muncul akibat cuaca ekstrem serta gangguan faktor eksternal lainnya.
"Iya, ada beberapa persoalan teknis di wilayah Batam ya dan ada beberapa jaringan yang kena i karena ada petir menurut mereka ya. Dan ada kesalahan teknis lah, kira-kira begitu," ujar Bahlil menjelaskan penyebab gangguan listrik tersebut.
Di samping faktor cuaca seperti sambaran petir, lanjut Bahlil pemeriksaan internal PLN juga menemukan adanya gangguan fisik yang disebabkan oleh binatang di sekitar fasilitas jaringan.
"Teknisnya itu ada tiga, salah satu di antaranya adalah katanya ada hewan atau apa yang kena kelelawar atau apa, kira-kira begitu ya," tandasnya.
Sebelumnya, PT PLN Batam menyiapkan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik meluas atau blackout di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (12/10/2026). Besaran kompensasi mencapai 25%, bergantung pada jenis layanan kelistrikan yang digunakan pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono mengatakan, kompensasi diberikan apabila gangguan pasokan listrik melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau service level agreement (SLA) yang telah diperjanjikan.
Menurut Rudi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan kelistrikan.
"Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan," ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Besaran kompensasi dibedakan berdasarkan jenis layanan yang digunakan pelanggan. Untuk pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10% dari biaya beban bulanan sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Sementara itu, pelanggan yang menggunakan layanan keandalan berhak memperoleh kompensasi sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL). Besaran potongan mengikuti jenis layanan keandalan yang diperjanjikan dengan PLN Batam.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah. Kompensasi akan diperhitungkan melalui tagihan listrik berikutnya sesuai ketentuan dan perjanjian layanan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Bali Jamin Stok Pertalite-Pertamax di Bali Aman hingga Dua Minggu ke Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














