kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyederhanaan regulasi energi terbarukan tak sesuai harapan pengusaha


Senin, 05 Februari 2018 / 19:10 WIB
Penyederhanaan regulasi energi terbarukan tak sesuai harapan pengusaha
ILUSTRASI. PEMANFAATAN ENERGI BERSIH


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan para pelaku usaha ke pemerintah untuk merevisi kebijakan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 50 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyedia tenaga listrik kembali harus pupus. Sebab, beleid tersebut bukan termasuk regulasi yang dicabut oleh pemerintah.

Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konvservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah pada intinya tidak menutup pintu dalam pembahasan regulasi yang memang dianggap memberatkan. Akan tetapi sampai sekarang rekomendasi secara formal sebagai syarat untuk bisa melakukan pembahasan bersama belum diterima.

"Pasti kalau ada masukan pasti kita evaluasi, mereka janjinya akan secara tertulis, sampai sekarang belum kami terima," kata Rida saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (5/2).

Pembahasan terkait kondisi serta perkembangan pembangunan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebenarnya sudah dilakukan bersama dengan pemerintah. Para pelaku usaha bahkan sampai diterima oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla pada akhir tahun lalu.

Namun demikian menurut Rida pelaporan kepada Wapres tersebut tidak serta merta langsung menggugurkan kebijakan yang telah ditetapkan. Butuh proses serta waktu dalam pembahasannya. 

Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Wapres melalui Kamar Dagang Industri (Kadin), para pelaku usaha merekomendasikan perubahan beberapa kebijakan. Misalnya untuk skema Build Operate Own Transfer (BOOT) yang diatur pada Permen ESDM 50/2017.

Amanat MK terkait "dikuasai oleh negara" tidak dimaknai dengan "dimiliki oleh negara". Kemudian penerapan skema BOOT dihapuskan, jika tetap diterapkan skema BOOT maka  nilai aset ditetapkan berdasarkan harga pasar saat transfer. Kemudian ada opsi kepada pengembang untuk transfer aset atau melanjutkan kontrak dengan harga listrik yang akan disepakati kemudian.

Selain itu pengadaan pengembang. Skema pengadaan dikembalikan sesuai aturan PP 14/2012 yakni penunjukkan langsung, bukan pemilihan langsung seperti yang diatur di Permen ESDM No 50/2017.

Riza Husni, Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) menegaskan, rekomendasi perubahan sudah disampaikan kepada pemerintah sejak akhir tahun lalu. Tidak hanya ke kementerian ESDM namun rekomendasi juga sudah disampaikan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia berharap pintu negosiasi dengan pemerintah tetap terbuka sehingga iklim investasi yang diharapkan meningkat juga bisa terwujud. "Sekarang upaya kami hanya satu, melobi dan mengimbau Presiden Jokowi untuk punya kebijakan lain," kata Riza.

Kementerian ESDM baru saja mencabut 32 Permen ESDM yang dianggap memberikan dampak negatif terhadap investasi. Dari 32 permen dicabut , tujuh di antaranya berasal dari sub sektor EBTKE.

Adapun Pencabutan regulasi subsektor EBTKE yang dicabut di antaranya: 

1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik;

2. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi;

3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero);

4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero);

5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero);

6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi;

7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi.

Menurut Riza kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi. Karena seolah-olah ada dua permen ESDM terkait EBT yg dicabut. "Sebetulnya permen ESDM 19/2015 dan Permen ESDM 19/2016 sudah tidak ada dengan adanya permen ESDM 50/2017. Sepertinya pencabutan untuk menyenangkan pak Presiden bukan untuk perbaikan investasi," ujar Riza. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×