kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM batal revisi Permen gross split


Jumat, 26 Januari 2018 / 19:46 WIB
Kementerian ESDM batal revisi Permen gross split
ILUSTRASI. MENTERI ESDM IGNASIUS JONAN dan Wamen ESDM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menyelaraskan aturan pajak terkait gross split, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan tentang gross split dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 52 Tahun 2017. Namun, ternyata pemerintah tidak jadi merevisi aturan soal gross split.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar beralasan, batalnya revisi Permen gross split dilakukan demi menjaga kepastian investasi.

"Gross split kami sudah evaluasi lagi, kelihatannya tidak perlu direvisi. Kalau tambah-tambah seolah-olah tidak pasti," jelas Arcandra, Jumat (26/1).

Menurut Arcandra, aturan mengenai penambahan split sudah cukup jelas tercantum dalam PP tentang pajak gross split. Sehingga tidak perlu penambahan klausal khusus dalam Permen tentang gross split.

Nantinya penambahan split tersebut akan ditentukan berdasarkan diskresi menteri. Dengan keputusan ini diharapkan bisa meningkatkan investasi migas.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (LN Nomor 304, TLN Nomor 6172 ). Aturan pajak ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Desember 2017

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur tentang fasilitas perpajakan di masa eksploitasi yang dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian berupa tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor.

Selain itu, pemerintah mengatur tentang loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×