kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM cabut 32 aturan migas, listrik dan minerba yang menghambat investasi


Senin, 05 Februari 2018 / 16:09 WIB
ESDM cabut 32 aturan migas, listrik dan minerba yang menghambat investasi
ILUSTRASI. minyak dan gas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini kembali mencabut 32 Peraturan Menteri ESDM serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang diklaim menyulitkan investasi. Pencabutan peraturan baik disektor ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba).

Menteri ESDM, Ignasius Jonan bilang, pencabutan aturan itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar terus mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Ia bilang, indikator-indikator makro berjalan baik. Namun kenapa pertumbuhan ekonomi hanya 5,2%. Jadi dengan pencabutan aturan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi.

"Salah satu arahan pak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan, yang dipandang bisa mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi, terutama dari sektor dunia usaha agar makin lama makin baik," terangnya saat konferensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2).

Adapub dari subsektor migas ada 11 peraturan yang dicabut. Sementra ketenagalistrikan ada empat lagi yang dicabut. Untuk sektor minerba ada tujuh yang dicabut. Serta, EBTKE ada tujuh aturan dan SKK Migas ada tiga pelaksanaannya yang dicabut.

"Ini akan terus dilakukan, bukan hanya 32, nanti mungkin satu sampai dua minggu lagi akan dikurangi lagi," katanya. Namun Jonan belum bisa memastikan peningkatan nilai investasi atas pencabutan ini,

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial bilang, ada tiga hal prinsip. Di antaranya, untuk menggerakkan dunia usaha agar lebih mudah. "Jadi kita tetap saja pada tiga hal yang sifatnya sesuai dengan amanat UUD pasal 33," terangnya.

Yang kedua, berkaitan dengan keamanan. Ego bilang, hal ini menyangkut keselamatan, itu tidak akan kita cabut. Ketiga, mengenai kepentingan masyarakat banyak dan governance. Sebanyak 32 aturan yang dicabut ini, kata Ego, ditenggarai menghambat investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×