kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyerapan tenaga kerja turun, ritel tertekan


Senin, 31 Juli 2017 / 04:53 WIB
Penyerapan tenaga kerja turun, ritel tertekan


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kinerja emiten di sektor ritel tahun ini cenderung melemah. Penyerapan tenaga kerja yang melempem menyebabkan daya beli masyarakat melemah sehingga menekan penjualan industri ritel.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, hanya 345.243 orang yang diserap sebagai tenaga kerja pada kuartal II 2017. Jumlah ini menurun dari periode yang sama tahun lalu dengan penyerpan tenaga kerja mencapai 354.739 orang. Padahal, realisasi penanaman modal pada kuartal II 2017 naik 12,7% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Analis NH Korindo Arnold Sampeliling mengatakan secara umum kinerja sektor ritel agak melemah karena penyerapan tenaga kerja menurun. Hal ini berdampak jumlah orang yang sudah lulus dari sekolah tapi tidak terserap sebagai tenaga kerja tidak memiliki penghasilan sehingga tidak bisa menunjang daya beli.

Faktor lainnya adalah penjualan ritel pada masa Ramadan dan Lebaran yang tidak sesuai ekspektasi. "Masa Lebaran tahun ini beriringan dekat masa tahun ajaran baru, meningkatnya kebutuhan konsumsi yang bersamaan ini menahan belanja masyarakat," kata Arnold.

Faktor penurunan kinerja sektor ritel juga disebabkan cara belanja masyarakat yang kini bergeser dari belanja bulanan dalam partai besar ke belanja ketika memang butuh atau seperlunya saja. "Pola gaya hidip bergerser, Hypermart tergerus dengan mini market," kata Arnold.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×