kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per April 2022, Pertamina Patra Niaga Realisasikan Penyaluran BBM Pertalite 9 Juta KL


Rabu, 01 Juni 2022 / 23:10 WIB
Per April 2022, Pertamina Patra Niaga Realisasikan Penyaluran BBM Pertalite 9 Juta KL
ILUSTRASI. Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara,


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga selaku Sub Holding Pertamina Commercial & Trading telah merealisasikan penyaluran Pertalite sebesar 9 juta kilo liter (KL) dari kuota yang ditentukan tahun ini sebanyak 23,05 juta KL.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading memaparkan, tahun ini kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite di tahun 2022 di angka 23,05 juta KL. Sedangkan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi sebanyak 14,9 Juta KL.

“Sampai dengan April 2022 atau pada periode year to date (YTD), penyaluran Pertalite realisasinya sekitar 9 juta KL dan untuk Solar realisasinya sekitar 5,2 juta KL,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (1/6)).

Irto mengatakan saat ini belum ada perubahan mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar, masih sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Batalkan Wacana Skema Subsidi Tertutup untuk Pertalite

Saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina kabarnya sedang menyiapkan aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite.

Irto mengatakan, penentuan kebijakan merupakan ranah pemerintah/regulator. Pertamina di sini berperan selaku operator yang berkomitmen menjalankan penugasan tersebut

“Jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah atau regulator, Pertamina selaku operator siap menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan tersebut,” tandasnya.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×