kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan Wajib Memakai BBN Terbit


Jumat, 26 September 2008 / 19:50 WIB
Peraturan Wajib Memakai BBN Terbit
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Reporter: Hikmah Yanti,Havid Vebri | Editor: Test Test

JAKARTA. Angin segar berembus buat pengusaha bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah resmi mengatur kewajiban (mandatory) sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik menggunakan BBN.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008 tentang Mandatory BBN. Pemerintah memberlakukan Permen tersebut mulai Oktober mendatang. "Saya tandatangani kemarin. Resmi diterapkan Oktober," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/9).

Purnomo mengaku sengaja meneken beleid sekarang, lantaran harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tengah melorot tajam. CPO adalah bahan baku biodiesel, salah satu jenis BBN. "Harga CPO lagi turun, sehingga harga biodiesel menjadi kompetitif," ujarnya.

Inti beleid baru pemerintah ini mewajibkan industri menggunakan 2,5% biodiesel dari total konsumsi solarnya. Sektor transportasi tergantung jenis BBN yang dipakai. Besarannya, 1% biodiesel bagi yang memakai solar, dan 3% bioethanol  bagi yang memakai premium.

Untuk pembangkit listrik diwajibkan menggunakan 0,1% biodiesel. Persentase mandatory BBN akan terus ditingkatkan hingga tahun 2020. Saat itu, semua sektor diwajibkan sudah menggunakan BBN hingga 20%.

Berlakunya Permen ini tentu akan membuat pebisnis BBN makin bersemangat. Pasalnya, Permen itu bakal mendorong pasar BBN di dalam negeri menjadi lebih besar. Pertamina bakal menaikkan kandungan bioetanol dan biodiesel di premium dan solar. Saat ini, Pertamina mencampur bioetanol dengan premium sebanyak 3%, sedangkan biodiesel ke solar 1%.

Direktur Jenderal Minyak & Gas (Dirjen Migas) Evita Legowo menambahkan, beleid juga mengatur soal harga BBN. Menurutnya, harga jual BBN yang dicampur dengan BBM bersubsidi akan diatur pemerintah.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, mandatory BBN bakal mengerek naik permintaan CPO di dalam negeri. Menurutnya, CPO yang terserap untuk memenuhi kebutuhan biodiesel di dalam negeri bisa mencapai 7 juta ton per tahun.

Ini akan mengerek naik harga jual tandan buah sawit (TBS) yang longsor sejak tiga bulan terakhir. "Harga TBS akan naik lagi dan stabil di kisaran Rp 900 hingga Rp 1000 per kilogram (kg). Saat ini harga TBS di pasar domestik hanya Rp 650 sampai Rp 700 per kg," kata Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×