kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,85   -7,45   -0.82%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perdagangan logam bakal lewat bursa


Rabu, 16 April 2014 / 11:13 WIB
Perdagangan logam bakal lewat bursa
ILUSTRASI. Resep Masakan Tumis Mercon Daging (Youtube/Rudy Simple TV)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim khusus bersama stakeholder pertambangan untuk menetapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) logam untuk kebutuhan industri berbasis mineral dan pengaturan kewajiban perdagangan komoditas tersebut di pasar bursa berjangka.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM bilang, program jangka pendek yang mesti dilakukan pihaknya yaitu mengawal kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri agar bisa terlaksana pada 2017 depan. "Kami juga akan memetakan kebutuhan hasil produksi dari pabrik pemurnian (smelter) yang telah beroperasi untuk industri di dalam negeri," kata dia, Selasa (15/4).

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok peraturan yang akan menjadi basis kebijakan industri minerba. Nantinya, hasil perumusan itu akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan kemudian dilanjutkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Dede menjelaskan, terdapat lima komoditas utama mineral logam yang harus dikembangkan industrinya di Indonesia, yaitu tembaga, besi, nikel, bauksit, dan timah. Namun, pihaknya mengakui hingga sekarang ini industri hulu tambang masih belum terkoneksi secara optimal dengan sektor hilir berupa industri manufaktur berbasis mineral logam.

Karena itu, arah kebijakan yang akan diambil akan dikonsolidasikan dengan kebijakan industri manufaktur yang ditetapkan Kementerian Perindustrian. "Baja misalnya, apakah Perindustrian menginginkan domestic market obligation (DMO) dari hasil smelter seluruhnya langsung diserap di dalam negeri, atau secara bertahap mulai dari 20%," ujar Dede.

Selain untuk mengatur DMO, pemerintah juga akan mengatur penataan perdagangan logam di pasar internasional. Yakni, berupa kewajiban produk logam untuk dijual lewat bursa berjangka apabila ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Dede mengatakan, hal tersebut bertujuan agar Indonesia sebagai penghasil terbesar komoditas logam dapat mengontrol harga jualnya di pasar ekspor. "Sekarang kan baru logam timah saja yang harus lewat bursa. Kami menginginkan trading house juga berlaku untuk semua mineral logam," imbuhnya.

Dede mengatakan, pelaksanaan perdagangan produk logam di bursa berjangka diproyeksikan baru dapat dilaksanakan setelah tahun 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×