Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Djumyati P.
BANDUNG. Kementerian Perhubungan(Kemenhub) akan memeriksa kepastian dana asing dan domestik PT FireflyIndonesia Berjaya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya sudah teken surat ke PPATK minggu lalu untuk mengetahui aliran saham FireFly. Sampai saat ini belum ada konfirmasi, mungkin perlu waktu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay di acara lokakarya Kemenhub untuk Media Massa, Sabtu (31/7).
Menurut Herry, sebenarnya mekanisme pengecekan aliran dana ke PPATK lumrah dilakukan instansi pemerintah. Pengecekan dana ini harus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Memang sebelumnya Kasubdit Angkutan Udara Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Hemi Pamuraharjo sudah mendapat pernyataan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan FireFly yang 48% modalnya dimiliki Firefly Sdn Bhd asal Malaysia itu tidak menyalahi ketentuan penanaman modal.
"Tetapi kalau BKPM itu kan hanya memeriksa diatas kertas. Itu sebabnya kami perlu informasi dari PPATK, karena lembaga itu yang bisa mengetahui alur setoran modalnya itu," jelas Hemi.
"Jika dari PPATK sudah oke, FireFly masih harus menyampaikan rencana bisnis dan menunjukkan kesiapan armadanya sesuai UU Penerbangan," pungkas Herry.
Firefly menjadi salah satu dari enam maskapai yang masih giat mengikuti proses mendapatkan SIUP dari Kemenhub. Maskapai lainnya adalah Jatayu Airlines, Life Air, Love Air Services. Keempatnya merupakan calon maskapai yang dari awal tahun mengajukan permohonan SIUP.
Sementara dua maskapai lainnya yaitu PT Aviastar Mandiri dan Martabuana Abadi menyusulkan pengajuan SIUP nya belakangan. Sementara tujuh calon maskapai yang gugur ditengah jalan karena tidak sanggup memenuhi syarat pemerintah adalah Fly Cargo, Megantara Air, North Aceh Air, Sultra Air, Phoenix, Bee Air Charter, dan Spirit Global Service.
Firefly sendiri berminat untuk beroperasi di Indonesia sebagai maskapai tidak berjadwal atau carter. Untuk bisa menjadi maskapaicarter, regulasi mewajibkan maskapai jenis itu untuk mengoperasikan minimal tiga pesawat dengan satu pesawat diantaranya berstatus milik. Setelah itu, Kemenhub akan meminta Firefly untuk mengurus Air Operator Certificate (AOC) untuk dapat terbang di langit Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News