kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45865,30   3,63   0.42%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perihal Penerapan K3 di Industri Tambang, Ini Prinsip yang Dilakukan BUMI


Senin, 10 Juni 2024 / 19:38 WIB
Perihal Penerapan K3 di Industri Tambang, Ini Prinsip yang Dilakukan BUMI
ILUSTRASI. Perusahaan pertambangan batubara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik grup Bakrie. Foto: Dok BUMI (dari Annual Report)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dari upaya penegakan dan penghormatan hak asasi manusia. Hal ini menjadi salah satu prinsip yang dipegang teguh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) beserta seluruh anak usahanya.

Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie menyatakan, penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan diantaranya melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, tanpa diskriminasi dan pelecehan

Adika mengatakan, penegakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak sekaligus kewajiban bersama, baik oleh dan bagi setiap karyawan, unit kerja, maupun perusahaan yang menciptakan ekosistem pekerjaan.

“Selain melibatkan banyak orang dalam menjalankan proses bisnis, operasi pertambangan juga selalu bersinggungan dengan masyarakat lokal dan lingkungan. Karena itu prinsip K3 bukan hanya merupakan kewajiban bersama melainkan landasan utama yang dijunjung tinggi, terutama pada operasi pertambangan,” ujar Adika dalam keterangannya, Senin (10/6).

Baca Juga: Soal Kelanjutan Kuasi Reorganisasi, Ini Penjelasan Manajemen Bumi Resources (BUMI)

Adika menjelaskan, dalam bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, berisiko tinggi dan kompleks, implementasi K3 menjadi salah satu fokus utama, yang terus dijalankan BUMI sebagai salah satu emiten pertambangan terbesar di Indonesia.

Upaya implementasi prinsip-prinsip K3 yang dijalankan BUMI beserta unit usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin), tidak sebatas pada kewajiban menggunakan peralatan perlindungan diri saat bertugas, melainkan juga patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Karyawan juga wajib melapor kepada pengawas jika melihat atau mendengar adanya penyimpangan, serta berhak menyatakan keberatan pada atasan bila persyaratan K3 tidak terpenuhi.

Untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan, audit K3 diterapkan secara berkala. Selain itu, Perseroan juga menggelar pelatihan, penyuluhan, dan kampanye K3, yang tidak hanya bagi karyawan melainkan juga untuk keluarga dan masyarakat terdekat.

Baca Juga: Ikuti Jejak BUMI, Grup Bakrie akan Gelar Kuasi Reorganisasi pada BNBR

Untuk diketahui, aspek keselamatan pertambangan memiliki target yang meliputi:

1. Zero fatality and lost time injury yaitu mencegah kecelakaan yang berakibat kematian dan hilangnya waktu kerja;

2. Zero injury yaitu meminimalkan kejadian berakibat cedera pada pekerja;

3. Zero accident yaitu mengendalikan segala bentuk bahaya dan risiko yang berpotensi terjadinya kecelakaan.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×