Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Peritel domestik keberatan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) yang mewajibkan peritel menyalurkan uang hasil penjualan kantong plastik belanja sekali pakai alias tas kresek ke masyarakat. Di masa uji coba, hasil penjualan tas kresek masuk ke peritel.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey, pihaknya sudah menerima Surat Edaran Kementerian LHK teranyar 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Anggota Aprindo saat ini memiliki 35.000 gerai. Bila asumsi kebutuhan kresek sembilan juta per hari, berarti per hari peritel bisa kantongi Rp 1,8 miliar per hari atau Rp 178,4 miliar selama 98 hari pemberlakuan aturan ini.
Dalam surat itu, peritel yang memungut uang tas kresek wajib mengembalikan dana ke masayarakat dalam bentuk program kemasyarakatan. Salah satunya dengan memberi tas belanja gratis.
Aprindo, merasa kecolongan dengan surat tersebut. "Belum ada pembicaraan dua arah antara Kementerian dan kami," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/6).
Makanya, setelah masa ujicoba berakhir, peritel kembali mengratiskan tas kresek ke konsumen. Seperti KONTAN alami di minimarket Lawson di bilangan Sudirman (7/6).
Ujicoba tas kresek berbayar sendiri sudah berlaku sejak 21 Februari 2016 hingga 31 Mei 2016 di 23 kota. Selanjutnya, KLH berencana melanjutkan program tersebut secara masal hingga aturan pengendalian tas kresek dalam bentuk Peraturan Menteri keluar.
Aprindo, keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, pemilik ritel sudah pasti bakal menolak adanya kewajiban mengembalikan dana ke masyarakat tersebut sebagai berbentuk tanggung jawab sosial. Soalnya, masing-masing peritel sudah punya program tanggung jawab sosial diluar dana kresek ini. "Anggota kami tidak terima harus cashback ke pemerintah, terutama pemerintah daerah," katanya.
Penolakan ini, lantaran peritel kurang percaya kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut ke masyarakat.
Tuti Hendrawati Mintarsih, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah KLH bilang, surat edaran yang terbaru berlaku sampai terbitnya Peraturan Menteri. "Draf Peraturan Menteri LHK sendiri sudah rampung," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News