kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Peritel Tetap Menolak Beleid Trading Term


Jumat, 06 Maret 2009 / 10:33 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pemerintah mulai tegas dalam mengatasi karut marut perdagangan ritel. Kini muncul peringatan pencabutan izin usaha jika peritel modern masih berani melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53/ 2008, yang antara lain mengatur soal syarat-syarat perdagangan atau trading term.

Meski begitu, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan peritel. Bentuk laporannya bisa macam-macam. Misalnya, pemasok merasa dirugikan karena peritel tidak mau menyesuaikan kontrak dengan isi Permendag, terutama soal trading term. "Kami tetap berkomitmen menjalankan aturan ini dan akan memberi sanksi tegas jika ada peritel yang melanggar," ungkap Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, Kamis (5/3).

Peritel tetap menolak

Gunaryo mengungkapkan, pemerintah mengaku sulit mengontrol penerapan aturan tersebut di lapangan. Karenanya, pemerintah meminta pemasok segera melaporkan dan memberikan bukti-bukti pelanggaran peritel, agar pemerintah mempunyai bukti kuat untuk menindak. "Harus ada yang melapor supaya ada bukti," katanya.

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Rudi Sumampouw menegaskan hingga kini sikap asosiasi tidak bergeser sedikit pun. Yakni, tetap menolak Permendag karena amat berpotensi mematikan usaha ritel modern. "Sikap kami tegas tetap menolak, tetapi bagaimana implementasinya, anggota yang memutuskan," urainya.

Rudi mengaku, wajar bila ada peritel yang masih belum mengeluarkan kontrak baru. Alasannya, mungkin saja kontrak yang telah dibuat tersebut sudah diteken sebelum Permendag terbit. "Bisa jadi, kontrak tersebut berlaku tiga tahun, sehingga aturan trading term dalam Permendag itu tak bisa dimasukkan dalam perjanjian," katanya.

Jika nanti pemerintah mengenakan sanksi pelanggaran, Aprindo akan membantu perusahaan ritel yang terkena sanksi. Sebab secara implementasi di lapangan, aturan itu memang tidak bisa dijalankan. "Katanya ada forum komunikasi, sampai Maret kok belum terbentuk. Jadi jangan asal mengenakan sanksi," ucap Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×