kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Peritel yang Memberikan Kembalian Permen Dapat Terkena Pidana


Jumat, 12 Februari 2010 / 15:00 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai masyarakat belum menyadari akan haknya saat bertransaksi di pusat perbelanjaan ritel modern. Hak terkait penggunaan permen sebagai alat kembalian. Sesuai aturan, masyarakat dapat menuntut pengusaha ritel yang memang akan terkena sangsi pidana bila melakukan praktik tersebut.

Akibat hal ini, sangsi pidana bagi peritel tak berjalan efektif. "Masalahnya nilai kembalian itu kecil Rp.200 saja, sehingga banyak yang mengabaikannya," kata Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Radu Malam Sembiring, Jumat (12/2).

Menurut Radu, alat pengembalian yang sah tersebut tetaplah mata uang rupiah. Sehingga jika ada transaksi yang tidak menggunakan rupiah maka itu sudah melanggar UU Bank Indonesia. Tidak hanya itu, pengembalian dengan permen atau dengan cara langsung memasukannya kedalam donasi juga melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Sekecil apapun nilainya, harus dikembalikan," tegas Radu.

Radu mengajak kepada konsumen yang mendapatkan alat tukar kembalian berupa permen atau justru tak memperoleh uang kembalian untuk melaporkan kasus itu ke Kementerian Perdagangan atau aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×