kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.975   -132,72   -1,87%
  • KOMPAS100 1.041   -22,45   -2,11%
  • LQ45 818   -15,56   -1,87%
  • ISSI 212   -4,19   -1,94%
  • IDX30 417   -9,07   -2,13%
  • IDXHIDIV20 504   -9,59   -1,87%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 124   -2,45   -1,93%
  • IDXQ30 139   -2,54   -1,79%

Perkebunan yang Tidak Membuka Hutan, Tak Berkewajiban Bayar PSDH dan DR?


Jumat, 10 Februari 2023 / 13:11 WIB
Perkebunan yang Tidak Membuka Hutan, Tak Berkewajiban Bayar PSDH dan DR?
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Perkebunan yang Tidak Membuka Hutan, Tak Berkewajiban Bayar PSDH dan DR?


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Akademisi menilai penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) perlu kecermatan dalam memahami regulasi bidang Kehutanan.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Dr Sadino mengatakan, perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, karena mendapat perkebunan itu dengan membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar PNBP berupa PSDH dan DR. Apalagi mereka mendapatkannya dari membeli atau hasil lelang.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 41 th 1999 tentang Kehutanan, PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Sementara, DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Holding PTPN III Raih Laba Rp 5,51 Triliun pada 2022

“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan ayat (1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan Iuran Izin Usaha, Provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” kata Sadino dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2). 

Menurut sadino, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subyek hukumnya adalah Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini. 

“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari Bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari Menteri,” tegas Sadino.

Sehingga, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR. Perusahaan juga tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi. Karena kewajiban membayar PNBP berupa PSDH dan DR adalah perusahaan yang mempunyai izin prmanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan. 

Baca Juga: Peningkatan Biomassa di Cofiring PLTU Pertimbangkan Pasokan Bahan Baku

“Jadi fokusnya PSDH dan DR tentu pemilik izin yang membuka pada saat awal membuka lahan untuk kegiatan usaha perkebunannya, sebelum menjualnya ke pihak lain,” kata Sadino.

Sadino menjelaskan, mestinya pembuktiannya terkait PSDH dan DR lebih cermat dan lebih diperhatikan sisi teknisnya, sedangkan pemerintah harus memilah-milah melalui aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×