Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga mobil baru diprediksi akan turun signifikan mulai bulan Maret 2021. Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk sejumlah mobil baru. Harga mobil yang akan turun karena insentif pajak 0 persen tersebut salah satunya untuk kendaraan bermotor segmen hatchback seperti Toyota Yaris, Honda Jazz, dll.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru dengan sejumlah kriteria.
Rencananya mulai Maret sampai November 2021, insentif pajak 0 persen diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70%.
Pada tahap pertama, insentif pajak 0 persen akan diberikan 100% dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50%, dan tahap ketiga sebesar 25%.
Baca Juga: PPnBM mobil baru 0% sulit mendongkrak penjualan, ini sebabnya
Dengan kriteria tersebut, pembeli mobil di segmen hatcback dan sedan bisa merasakan relaksasi ini. Namun yang harus jadi perhatian, tidak semua mobil bisa dapat keringanan tersebut.
Dari kriteria yang disebutkan, kami memprediksi bahwa di segmen hatchback ada dua model yang berpotensi dapat insentif, yakni Toyota Yaris dan Honda Jazz. Sementara di segmen sedan hanya Toyota Vios.
Untuk diketahui, mobil-mobil tersebut termasuk dalam mobil penumpang 4x2 di bawah 1.500 cc. Selama ini, Yaris dan Jazz memiliki tarif PPnBM 10%. Sementara Vios karena tergolong sedan serta sedan mendapatkan pajak PPnBM 30%.
Baca Juga: Soal insentif pajak nol persen, begini respons Suzuki dan Honda
Dalam relaksasi kali ini, Vios bisa dibilang jadi model yang mendapatkan insentif pajak 0 persen paling besar. Sebab tidak ada lagi mobil di segmen sedan dengan kriteria 4x2 berkapasitas di bawah 1.500 cc, dengan kandungan lokal mencapai 70%.
Sebagai ilustrasi, Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,625 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,625 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,625 juta.