kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi


Jumat, 06 September 2024 / 20:35 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi
ILUSTRASI. PT Pertamina Gas (Pertagas). Pemerintah berupaya memperkuat ketahanan energi dengan terbitnya Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang CPE.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan energi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Penandatanganan Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

Baca Juga: Tak Hanya Tekan Emisi, Penggunaan Biofuel Menghemat Devisa Hingga Rp160 Triliun

"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," ungkap Djoko dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

Ia menuturkan, pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

"Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini," tutur Djoko.

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Ciptakan Benefit Rp 1,8 Triliun, Gencarkan Inovasi

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.

Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor. Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terangnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×