Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi RI Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Drs. Suhardi Alius, M.H menandatangani Pedoman Kerja Peningkatan Penegakan Hukum Di Bidang Perlindungan Konsumen Dan Metrologi Legal hari ini.
“Penyusunan pedoman kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3030/M- DAG MoU/1/2013 dan Nomor B/1/1/2013 tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal,” kata Widodo dalam siaran persnya, Senin (19/5).
Penyusunan pedoman kerja yang terdiri dari yaitu Pendahuluan, Penegakan Hukum, Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia, Peningkatan Koordinasi, Sosialisasi, Administrasi dan Anggaran, Analisa dan Evaluasi serta Penutup dilakukan dengan melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri dan Divisi Hukum Polri.
"Peningkatan penegakan hukum merupakan salah satu komitmen Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen dan metrologi legal," ujar Widodo
Pedoman Kerja yang dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan tugas dalam rangka peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan Metrologi Legal bertujuan untuk mewujudkan kerjasama, sebagai acuan dan menyamakan persepsi antara Kementerian Perdagangan RI (dalam hal ini PPNS-PK dam PPNS-MET) dan POLRI (PPNS POLRI) dalam rangka penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













